Minggu, 05 April 2015

Jangan Dicurangi lagi



KARENA nilai Ujian Nasional (UN) tidak lagi dijadikan syarat kelulusan pada UN Tahun Pelajaran 2014/ 2015 ini, maka diharapkan pelaksanaan UN 2015 ini akan berjalan dengan jujur. Tidak perlu ada lagi kecurangan untuk memperoleh nilai tinggi (di luar kemampuan) sebagaimana sebelumnya selalu terjadi. Fakta dan berita yang selama ini menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan UN selalu terjadinya kecurangan-kecurangan. Ke depan, itu tidak lagi perlu terjadi.

Pada pertemuan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) di SMA Negeri 1 Moro, Kamis (02/ 04) lalu, para Kepala SMA/ MA se-Kabupaten Karimun juga sepakat dan bertekad untuk melaksanakan UN jujur di sekolah masing-masing. Guru atau Kepala Sekolah diharamkan menunjukkan jawaban alias membocorkan soal kepada siswa. Tekad yang sangat mulia.

Ketentuan selama ini yang menjadikan hasil UN dengan batas nilai tertentu sebagai syarat kelulusan dari satuan pendidikan telah menyebabkan para siswa peserta UN bertekada untuk melakukan berbagai usaha, termasuk usaha tidak 'mulia' demi meraih kelulusan. Usaha-usaha tidak baik itu seumpama kecurangan, misalnya.  Itu ternyata tidak hanya dilakukan oleh siswa, malah guru juga ikut terlibat. Di beberapa sekolah lebih sedih lagi karena ternyata Kepala Sekolahnya juga ikut merusak pelaksanaan UN. Tentu saja ini sangat merusak karakter semua pihak. Peserta didik yang akan tamat itu tentu saja selamanya akan menjadi orang berdosa.

Kini, dengan POS UN yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan) bernomor 31/P/BSNP/III/ 2015 dan Pemrmendikbud bernomor 5 Tahun 2015 sudah jelas bahwa keberadaan nilai UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Bagi peserta didik, keikutsertaannya dalam UN sudah cukup karena nilai UN memang masih diperlukan sebagai alat pemetaan mutu pendidikan secara nasional, daerah dan sekolah. Bahkan dengan sistem ini, capaian kompetensi UN peseerta didik secara perorangan juga akan tergambarkan.

Itulah sebabnya, kebijakan ini diharapkan mampu mengubah paradigma sekolah dalam menyelenggarakan UN. Kini tidak lagi kelulusan 100 persen yang dibutuhkan tapi kejujuran 100 persen yang diprioritaskan. Persentase kelulusan sudah menjadi wewenang sekolah. Sekolah tidak dibatasi lagi akan melulusan berapa persen karena kriteria kelulusannya sendiri ditentukan oleh sekolah. Justeru kejujuran 100 persen itulah yang kini menjadi ujian sebenarnya bagi sekolah. Nah, jika para Kepala Sekolah bertekad akan melaksanakan ujian yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan,

 Benarkah tekad ini akan terwujud? Atau kebohongan akan tetap dipelihara? Sejarah akan membuktikannya, nanti. Selamat malam, sahabat FB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...