KURANG dari dua pekan menjelang pelaksanaan UN (Ujian Nasional) SMA/ MA/ SMK, medio April ini, kembali SMA Negeri 3 Karimun mengadakan sosialisasi UN Tahun Pelajaran 2014/ 2015. Menjelang pelaksanaan 'terobosan' September 2014 lalu, para orang tua/ wali murid kelas XII sudah pernah diundang untuk persiapan UN. Waktu itu sosialisasi UN disejalankan dengan rencana pelaksanaan program terobosan, pembelajaran tambahan buat kelas XII.
Sosialisasi kedua ini dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Maret 2015 lalu. Walaupun menurut data absesnsi, para orang tua/ wali siswa tidak hadir semuanya, bahkan jumlah yang tidak hadir begitu banyaknya, namun keberadaan mereka yang hadir pada sosialisasi kedua ini sangatlah penting. Kepada orang tua/ wali siswa dijelaskan bahwa UN tahun ini sangat berbeda dengan UN tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu yang menjadi pembeda antara UN tahun sekarang dengan UN tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa nilai UN pada tahun ini tidak lagi menjadi syarat atau penentu kelulusan peserta didik di satuan pendidikan. Jika peserta didik sudah ikut UN saja dan nilainya sudah diperoleh, maka dia berhak lulus di satuan pendidikan jika persyaratan lainnya sudah terpenuhi.
Persyaratan lain itu antara lain, 1) telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X hingga kelas XII; 2) memperoleh nilai sikap minimal 'baik'; dan beberapa kriteria lainnya yang ditentukan sekolah sesuai pedoman Permendikbud No 5 tahun 2015 tentang kriteria kelulusan UN Tahun Pelajaran 2014/ 2015. Yang pasti, berapapun perolehan nilai UN dari siswa, sekolah dapat saja meluluskannya selama persyaratan lain itu terpenuhi.
Atas beberapa perubahan itu, sekolah secara khusus kembali meminta dan mengingatkan orang tua siswa untuk ikhlas menerima apapun hasil UN nanti. Lebih dari itu, orang tua pun diharapkan mau menerima, jika umpamanya anak-anak mereka belum bisa diluluskan dari satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2014/ 2015 ini. Meskipun penentuan kelulusan siswa sepenuhnya dari sekolah sendiri, tidak berarti semua siswa wajib lulus begitu saja. Sekolah tetap akan membuat kriteria sebagai persyaratan kelulusan dengan pedoman yang sudah ditentukan oleh pemerintah itu.
Ikhlas menerima apapun hasil UN anak-anak juga berarti bahwa orang tua harus menerima perolehan hasil UN yang nantinya akan dibunyikan standar hasil UN itu sendiri. Standar hasil itu antara lain, ada kualifikasi 'kurang' bagi siswa yang hanya mampu memeproleh nilai 55 ke bawah. Jika siswa mampu meraih hasil UN antara 56 s.d. 70 disebut berkualifikasi cukup. Sedangkan kualifikasi 'baik' adalah antara 71 s.d. 85 sementara untuk nilai 86 ke atas (100) disebut kualifikasi 'amat baik'. Berapapun hasil yang diperoleh siswa, akan dinyatakan dalam SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) yang akan dikeluarkan Pemerintah sebagai bukti bahwa peserta sudah mengikuti UN. Keikutsertaan UN inilah yang menjadi salah satu dasar untuk meluluskan siswa dari sekolah.
Kepala Sekolah, M. Rasyid Nur memberi arahan |
Yang menjadi kekhawatiran adalah bahwa selama ini, kebanyakan siswa belum mampu menembus angka diatas 55 itu. Hanya beberapa dan untuk satu-dua Mata Pelajaran saja yang baru bisa di atas angka 'cukup' itu. Kebanyakan siswa masih rata-rata nilai 'kurang' saja. Inilah salah satu yang mesti menjadi pemahaman orang tua siswa dan harus dijelaskan dalam sosialisasi. Betapa akan malunya siswa dan atau orang tua nanti jika para siswa ini dinyatakan lulus, namun nilainya masih dinyatakan kurang, kurang, kurang dan kurang saja. Inilah yang harus bisa dipahamai dan harus bisa diterima oleh siswa dan orang tua siswa.
Orang tua juga harus tahu bahwa untuk UN tahun ini akan ditiadakan UN ulangan atau semacam ujian kesetaraan pada tahun yang sama. Jika para siswa ingin memperbaiki perolehan nilai UN-nya maka dia harus mendaftarkan diri kembali untuk ikut UN pada tahun depan. Ini berarti, perbaikan nilai UN hanya dilakukan pada tahun depannya. Sudah siapkah para siswa dan atau orang tua? Ya, harus siap.
Atas kenyataan seperti itu, tidak boleh juga ada usaha-usaha ilegal seumpama kecurangan dan ketidakjujuran dalam pelaksanaan UN nanti. Semua pihak wajib mengamankan dalam arti melaksanakan UN dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan. Sekolah (Kepala Sekolah, guru dan siswa) dan pihak orang tua dan pemerintah wajib melaksanakan UN yang mengutamakan kejujuran. Tidak perlu lagi kelulusan yang 100 persen tapi sebaliknya yang diutamakan adalah kejujuran yang 100 persen. Semoga.***
Saya menjadi khawatir dengan UN tahun ini. Saya mengerjakan UN Ipa pada tanggal 7 Mei 2015. Saya mengerjakan UN tersebut dengan panik dan pokonya tidakbisa tenang dalam mengerjakannya. Apakah saya bisa mendapat nilai 4.0 dan apakah saya bisa lulus dengan nilai segitu kecilnya? Salam, anak smp
BalasHapusMengapa sampai panik begitu, Richard? Semoga saja hasilnya tidak seperti yang dirisaukan. Saya doakan, semoga memperoleh nilai yang memuaskan. Tentang kelulusan? Insyaallah akan lulus, nanti.
Hapus