Selasa, 09 November 2010

Polisi dan Jaksa, Kapan Mencontoh MK?


HANYA sekali baru kita dengar dan baru satu orang pula yang berterus terang berani menduga bahwa di MK (Mahkamah Konstitusi) terjadi juga suap-menyuap bak mafia hukum sebagaimana kita dengar selama ini terjadi di institusi hukum lain, kepolisian dan kejaksaan. Tapi yang sekali dan yang satu itu oleh Pimpinan MK langsung direspon dengan 'jantan' untuk minta dibuktikan. Cabarannya tidak main-main: akan mundur dari jabatan Ketua MK seandainya tuduhan itu terbukti.

Hebatnya lagi, si penabuh genderang dugaan suap itu, Refly Harun oleh Ketua MK secara ksatria dipercaya langsung menjadi ketua tim investigasi dugaan suap yang didengungkannya. Meskipun Mang Refly, si penabuh genderang mengatakan tidak bermaksud menuduh namun kegeraman Ketua MK, Mahfud MD terlanjur memuncak karena institusinya dituduh (baca: duga) demikian bobrok maka bergulirlah kasak-kusuk berita suap di institusi yang begitu dianggap bersih selama ini. Masyarakat juga jadi melirik ke kiri dan ke kanan sambil bergumam, benarkah gerangan hembusan isu itu.

Bagi Ketua MK yang mantan Menteri Pertahanan di era Gus Dur meneraju negara ini, 'sekali terompet ditiup pertanda layar akan terkembang' maka sang Ketua merasa wajib bersiap diri merespon cerita yang bakal heboh itu. Cerita selanjutnya sudah sama-sama masyarakat ketahui, hari-hari ini kasak-kusuk berita busuk itu terus menggelinding menghiasi media.

Bagi masyarakat, pelajaran yang amat sangat penting dipetik tentunya adalah betapa cepat-tanggapnya Ketua MK itu ingin menyelesaikan info tak sedap itu. Lebih dari itu jalan penyelesaiannya juga begitu sportif dan terbilang bisa lebih objektif. Dia tidak memaksaka penyelesaiannya cukup di intern belaka. Justeru dia meminta pihak luar yang mengendus dan menyelesaikannya.

Cara Ketua MK bertindak seperti itu rasanya tergolong baru dilakukan oleh isntitusi hukum di negeri ini. Bukan tidak ada hembusan angin busuk tentang tuduhan mafia hukum di berbagai isntitusi hukum sendiri. Tapi penyelesaian ala Ketua MK ini rasanya menimbulkan harapan baru untuk lebih objektifnya penyelesaian kasus pelanggaran hukum di lembaga hukum itu sendiri.

Bila mana masyarakat --paling tidak saya-- bertanya, "Kapan kepolisian dan kejaksaan mencontoh cara seperti yang ditunjukkan Ketua MK itu dalam menyelesaikan isu miring yang menerpa institusi mereka?," tentu ini tidaklah pertanyaan berlebihan. Mengapa? Karena kita tahu, jauh sebelum berita berbau mafia hukum di MK meletup, sudah begitu banyaknya hal yang sama menimpa dua institusi hukum ini. Tapi kita belum dengar pimpinan kedua institusi ini secara jantan meminta badan atau lembaga lain di luar dirinya untuk menyelesaikan berita-berita yang menimpa institusi mereka.

Yang justeru kita ketahui selama ini keduanya dengan kokoh mengatakan bahwa hal mereka akan mereka selesaikan sendiri. Sedihnya penyelesaian secara internal itu tidak dapat membuat masyarakat lega hati. Itu tentu disebabkan karena setiap isu pelanggaran hukum yang terjadi di dan oleh anggota institusinya ternyata pernyataan yang keluar dari kedua institusi ini bukan pelanggaran tapi hanya kekeliruan (administrasi, dll) yang tidaki pantas untuk dihukum.

Kini, MK telah menunjukkan cara elegant dalam menangkis isu pelanggaran hukum yang terjadi di institusi hukumnya. Lalu --sekali lagi-- kapan institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan akan mencontohnya? Apakah menunggu kuda bertanduk? Pertanyaan yang pasti akan diajukan oleh masyarakat untuk membuat dan berharap lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan juga bisa diduga bersih sebagaimana anggapan masyarakat ke MK.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Sudah 1123 Menuju 1124

CATATAN Kamis (28/11/2024) ini adalah tulisan ke-1124 --wow-- dalam daftar tulisan yang ada di blog saya, 'maribelajar' ini. Beberap...