LAZIMNYA jangan meminta apa-apa kalau sudah memberi. Pemberian yang ikhlas adalah pemberian yang tidak pernah diingat-ingat lagi. Tidak ada keinginan untuk meminta-minta atas apa yang pernah diberi. Kalau perlu memberi itu dalam keadaan sembunyi-sembunyi agar tidak ada yang tahu. Dengan begitu tidak ada keinginan untuk meminta apapun atas pemberian itu. Dalam agama bahkan diibaratkan bagaikan tangan kanan memberi tapi tangan kiri tidak mengetahui. Begitulah tersembunyinya pemberian supaya tidak ada keinginan untuk minta dibalas.
Tapi konsep itu sepertinya tidak bisa diterapkan begitu saja dalam hiruk-pikuk Pemilu lalu itu. Justru apa yang diberikan dalam Pemilu haruslah dimintakan pertanggungjawaban pemberian itu. Bukankah ada yang sudah memberi dan kini (pasca Pemilu) pemberian itu wajib diminta buktinya? Kepada siapa memberi maka kepada orang itu dia harus meminta bukti. Dan orang yang pernah merasa diberi wajib memberi buktinya kembali.
Kata Bambang W, salah seorang pimpinan KPK, "Jika Anda sudah memberi, maka mintalah kembali apa bukti yang akan mereka beri." Bambang mengatakan begitu untuk menagih janji-janji dari para caleg yang telah kita beri suara. Mereka harus membalas 'budi' suara yang kita beri. Dia menyarankan kepada setiap masyarakat pemberi (suara) untuk meminta (janji-janji yang pernah ditawarkan) oleh caleg kepada yang memberi suara. Bukankah penerima suara kita itu berani berjanji, kalau kita memberikan suara (pilihan) kepada mereka maka mereka (baca: Caleg) itu akan memenuhi keinginan kita? Saya setuju ide Ketua KPK itu. Pada umumnya yang mereka janjikan adalah akan memberi kemudahan dalam berbagai urusan dan kebutuhan masyarakat setelah mereka duduk sebagai anggota DPR/ DPRD.
Pasti kita ingat ketika mereka berkampanye, para caleg itu selalu memberi janji-janji akan lebih mementingkan kepentingan masyarakat dari kepentingan diri atau kelompoknya. Ada yang akan membantu membangun berbagai fasilitas di suatu daerah dan ada pula yang memberi janji akan membantu di bidang sosial dan pendidikan, misalnya. Intinya mereka akan lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam setiap membuat keputusan di parlemen. Benarkah akan begitu?
Kini, setelah Pemilu usai, KPU pun sudah mengumumkan para caleg yang akan menduduki kursi Parlemen periode 2014-2019 yang akan datang. Maka tibalah saatnya rakyat meminta janji-janji itu kembali. Benarkah kata Bamang, kalau sudah memberi maka mintalah kembali. Artinya, kita sudah memberi suara kita kepada merekia maka kini kita minta bukti janji-jnaji yang pernah mereka umbar kepada kita. Ini perlu terus ditagih agar mereka tidak lupa. Jangan pernah percaya begitu saja tanpa memintanya. Sekali lagi, mereka cenderung akan lupa kalau sudah keenakan duduk di kursi empuknya. Ayo, mari kita tagih janji itu.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar