Sabtu, 12 Maret 2011

Basmi Korupsi dengan Densus Polisi

UNTUK menangkal teroris polisi memiliki satuan elit yang tak asing di telinga, Detastemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Sudah diketahui masyarakat bagaimana sepak terjang pasukan khusus ini. Jika ada seseorang diduga anggota teroris meskipun masyarakat umum tidak tahu-menahu, pasukan ini dapat mengendusnya dimanapun berada. Ciumannya tajam. Sorotan matanya menembus seribu lapis tembok tempat persembunyian para teroris.

Masih hangat bagaimana Dr. Azhari dan Nurdin M. Top serta para pengikutnya yang licin kata polisi tetapi tetap dapat ditangkap Densus 88. Hebatnya lagi, setiap yang diburu pasukan ini akan berujung di tangan maut. Orang tidak dapat bertanya lagi apakah benar semua yang ditembak itu teroris yang sesungguhnya atau teroris dalam tuduhan. Sayang memang, mereka yang dicap teroris itu tidak berkesempatan membvela diri dan menjelaskan tuduhan itu di depan pengadilan.

Oleh kelompok yang pro kepada orang-orang yang mengaku sebagai mujahid itu, polisi dianggap tidak fair. Polisi tidak becus menangani penjahat macam Azhari dan Nurdin M. Top itu. Seharusnya teroris itu tidak langsung dibunuh. Tangkap mereka hidup-hidup. Pakai orang-orang itu mencari teman-temannya yang lain selain mereka berkesempatan membela diri di pengadilan. Tapi Densus 88 tetap pada protapnya. Yang sangat jengkel kepada kelompok Nurdin menganggap Densus 88 adalah ‘dewa’ yang pantas dipuja.

Detastemen Khusus 88 Antiteror sudah terbentuk sejak sebelum Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Timur Pradopo berkuasa di puncak kepolisian RI. Apakah karena Pak Timur begitu bangga dengan ‘hasil karya’ satuan khusus pemburu teroris sampai-sampai di zaman dia berkuasa muncul ide pembentukan satuan alit kepolsian yang mirip. Di depan kamera wartawan Kapolri mencetuskan ide pembentukan satu lagi pasukan elit kepolisian: Detastemen Khusu Antianarkis.

Boleh berdebat pro-kontrra atas ide pembentukan pasukan khusus ini. Tapi latar belakangnya jelas berbarengan dengan begitu tingginya anarkisme di tengah masyarakat. Jika ada persoalan yang sepintas sepele saja, sering diselesaikan dengan cara kekerasan. Masyarakat yang tidak suka pada pasangan selingkuh alias kumpul-kebo di daerahnya, misalnya, mereka akan merangsek ke kediaman pasangan mesum itu. Lalu menyeret keluar, memukul bahkan membakarnya. Sungguh tak berperi tindakan itu. Nasib yang sama juga sering dialami maling sekelas ‘maling ayam’.

Jika masyarakat tidak suka kepada Pak Lurah/ Kades atau Pak Camat yang tak kunjung menyelesaikan persoalan tanah mereka misalnya, maka masyarakat juga cenderung bertindak berutal dan anarkis. Pejabat malang ini bisa bernasib apes seperti maling ayam juga. Dan banyak lagi contoh-contoh lain yang mencerminkan betapa masyarakat mudah brutal dan anarkistis.

Timbulnya ide pembentukan Detastemen Antianarkis adalah jawaban yang disodorkan oleh Pak Timur Pradopo untuk mengatasi realita tingginya tingkat anarkis masyarakat. Perbedaan beragama dan berkeyakinan juga terbukti menimbulkan sikap anarkis. Hanya detastemn ini belum benar-benar terbentuk. Kita juga tidak tahu angka berapa yang akan dipakai untuk kode namanya. Tentu tidak angka 88 karena angka itu sudah dipakai untuk yang anti teroris. Bisa angka 99 atau angka berapa. Yang pasti sampai saat ini pasukan elit baru itu belum ada. Dan tidak akan ada dalam waktu dekat. Jadi Densus 99 (ini khayalan saya saja) memang belum ada.

Belum juga dibentuk, sudah muncul pro-kontra. Sejauh ini lebih banyak masyarakat menolaknya dari pada pendukungnya. Ada kekhawatiran, jangan-jangan polisi akan lebih anarkis dari pada masyarakat yang dituduh anarkis itu. Jangan-jangan polisinya nanti akan bertindak begitu brutal kepada setiap masyarakat yang diduga anarkis. Kekhawatiran yang beralasan.

Lalu? Dari pada pro-kontra pembentukan Densus 99 Antianarkis kian panjang, usul saya kepada Pak Kapolri, alangkah baiknya saat ini Kapolri membentuk satu detastemen khusus untuk memberantas korupsi. Bukankah kejahatan korupsi saat ini sudah jauh lebih berbahaya dan membahayakan dari pada teroris yang sudah dibasmi.
Andai Detastemen Khusu (Densus) 00 –nama ini juga hanya khayalan saya saja—benar-benar ada maka tugas pertama Densus ini pasti akan lebih mudah. Kejahatan korupsi yang akan diberantas oleh ‘DENSUS 00’ wow, nama yang keren ketika kita tahu ada nama Densus 88, satuan pemburu teroris dari Kepolisian RI. Jika nama Densus 00 (atau nanti nama satuan lain) ini diciptakan, ini tentu akan dimulai dari korp kepolisian sendiri, lalu diberi tugas membasmi korupsi, wow betapa mimpi negeri nan bersih akan menjadi kenyataan. Tentu akan dimulai dari Polri sendiri. Bukankah ada tuduhan ke pihak polisi juga yang tidak pernah bisa dibuktikan? Selalu ada yang menuduh oknum polisi terlibat korupsi atau kejahatan sejenis. Tapi selalu tidak dapat dibuktikan. Maka pasukan elit yang –andai dibentuk—inilah yang akan membasminya.

Tugas membasmi korupsi juga jauh lebih mudah buat pasukan khusus ‘antikorupsi’ ini karena mereka akan memulainya dari dalam korp sendiri. Sesudah institusi kepolisian bersih dari korupsi, mental anggota Polri juga tidak lagi bermental korup maka Densus 00 Antikorupsi (sebuta saja namanya begitu) akan bergerak keluar memburu semua pejabat, rakyat atau siapa saja yang doyan korupsi di negeri ini.

Institusi kedua yang akan mereka obrak-abrik kemungkinan adalah kejaksaan atau instansi Pemerintahan lainnya. Kita tahu di situ juga diduga banyak sarang korupsi. Selama ini juga tidak bisa dibuktikan. Seperti juga di institusi kepolisian, di kejaksaan hanya kita dengar dugaan korupsi. Kecuali beberapa yang sudah dicokok KPK, banyak tuduhan korupsi kepada pegawai lain. Tapi itu tadi, tidak bisa dibuktikan karena yang harus membuktikannya adalah jaksa sendiri. Ya, susah. Jawabnya andai ada Densus 00 Antikorupsi pastilah pasukan elit ini akan tahu di mana saja korupsi bersarang. Dengan demikian KPK juga bisa dibubarkan sebagaimana diharapkan koruptor. Tapi koruptor tentu tidak bisa tidur nyenyak karena akan diendus terus oleh Densus 00 Antikorupsi yang semua HP atau akses komunikasi sudah di tangan Densus 00 Antikorupsi.

Lalu? Ya, lalu andai saja kepolisian membentuk Detastemen Khusus Antikorupsi, ini maka nyahlah korupsi dari bumi pertiwi. Para koruptor hanya punya pilihan 'tobat' atau akan didor.  Akankah benar-benar terbentuk? Hanya Polri yang bisa menjawab. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...