Pidato Motivasi dalam UN |
Seluruh sekolah tingkat lanjutan atas (SMA, MA dan SMK) memang sudah mengumumkan hasil ujian akhir tiga tahunan sekolah masing-masing pada hari terjepit antara libur Kenaikan Isa Almasih dan Israk-Mikraj itu. Sesuai ketentuan, setelah mengadakan rapat kelulusan pada hari yang sama, sore itu juga semua sekolah mengumumkan kelulusannya.
Dengan bangga setiap sekolah mengumumkan kelulusan peserta didik kelas XII. Kebanggaan itu tentu saja karena untuk tahun 2014/ 2015 ini boleh dikatakan semua sekolah meluluskan semua peserta ujiannya alias lulus 100%. Jika ada yang dikatakan tidak lulus, itu hanya karena memang tidak ikut ujian saja. Seperti kasus di salah satu SMA Negeri di Pulau Karimun yang salah seorang siswa peserta UN-nya mengalami kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan siswa itu meninggal dunia, hanya itulah peserta yang dinyatakan tidak lulus. Hanya itu yang dilaporkan tidak lulus kepada Dinas Pendidikan. Tapi semua siswa yang ikut UN, dinyatakan lulus sekolah. Artinya, walau laporannya tidak 100 % tapi kenyataannya tetap 100% kelulusannya.
Sesuai peraturan UN Tahun Pelajaran 2014/ 2015 bahwa untuk kelulusan peserta didik cukup ditentukan oleh sekolah saja. Hasil UN yang nota bene lembaran ujiannya tidak diperiksa oleh sekolah tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Selama ini kelulusan yang ditentukan oleh hasil UN itulah yang membuat momok sekolah. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi wewenang sekolah. Sementara hasil UN hanya dipakai untuk melihat dan menentukan pemetaan mutu sekolah saja. Termasuk pemetaan mutu pendidikan di suatu daerah (kabupaten/ provinsi) secara nasional.
Karena kelulusan adalah wewenang sekolah tanpa mengaitkannya dengan hasil UN maka setiap sekolah sudah tidak khawatir lagi perihal kelulusan ini. Setiap sekolah dapat saja meluluskan peserta didik kelas akhirnya itu meskipun hasil UN-nya tidak memuaskan. Bahkan dengan pradikat nilai 'kurang' saja, sekolah tidak dilarang meluluskan siswa kelas XII.
Inilah yang terjadi pada tahun ini. Semua sekolah di kabupaten khususnya, di Provinsi Kepri bahkan di Indonesia pada umumnya meluluskan siswanya dari UN tahun ini dengan persentase maksimal. Malah dengan rasa bangga juga pengumuman itu disampaikan. Perasaan dan pernyataan bangga itu dapat dilihat pada berita-berita koran yang beredar di daerah ini pasca pengumuman serentak itu. Setiap Kepala Sekolah atau guru yang ditanya dan diminta komentarnya oleh wartawan mengatakan betapa bangga dan puasnya mereka atas kelulusan 100% ini.
Kebanggaan kelulusan sempurna itu memang menjadi harapan semua sekolah dan juga siswa. Tahun-tahun yang silam pun sebenarnya sekolah juga melakukan kebijakan yang kurang lebih sama. Tapi yang membuat rasa tidak puas adalah karena ternyata hampir semua siswa yang dinyatakan lulus itu tidak mampu meraih niliai minimal 'cukup' apalagi 'baik' untuk nilai UN-nya. Rata-rata predikat nilai siswa untuk hasil UN-nya hanyalah nilai kurang pada tahun ini.
Seperti sudah ditentukan Pemerintah (Kemdibud) bahwa hasil UN itu diberi predikat dengan empat kategori, yaitu nilai Kurang (K), Cukup (C), Baik (B) dan nilai Sangat Baik (SB) sesuan jumlah angka perolehan. Kategori SB adalah jika siswa mampu meraih nilai antara 86-100 dalam UN-nya. Nilai B jika mampu meraih nilai 76-85 sedangkan nilai C antara 56-70. Nilai 55 ke bawah dikategorikan dengan sebutan nilai kurang yang berarti belum lulus.
Dan ternyata sebagian besar bahkan semua siswa di sekolah-sekolah yang kelulusannya 100 % itu hanya memperoleh pradikat K alias di bawah angka 56. Sungguh tidak memuaskan sebenarnya. Kerja berat guru dalam mengajar, mendidik, membimbing siswa dalam proses pembelajaran serasa tidak berbalas dengan perolehan nilai yang diraih siswa itu. Padahal untuk menghadapi UN setiap tahunnya, guru tidak hanya mengelola PBM sesuai jadwal biasa, malah terkadang menambah jadwal tambahan atau yang disebut juga dengan 'terobosan'.
Meskipun hampir semua sekolah meluluskan siswanya dari satuan pendidikan, namun perolehan nilai di bawah 'cukup' itu menunjukkan bahwa sesungguhnya siswa bersangkutan belumlah lulus. Artinya, meskipun lulus dari satuan pendidikan tapi dinyatakan belum lulus dalam UN. Kepada para siswa yang baru mampu meraih nilai di bawah cukup pun akan diberi kesempatan mengulangi UN sebagai perbaikan nilai di tahun depan. Tugas berat yang akan menjadi PR sekolah (guru) di waktu-waktu ke depan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar