Selasa, 08 April 2014

Tunjangan Profesi (bukan) Politis?

BERITA sore Selasa (08/ 04) menjelang Pemilu besok tentang akan dicairkannya dana tunjangan profesi guru dan bantuan sosial lainnya mulai besok adalah sebagai politisasi hak guru. Ini (pembayaran tunjangan itu) harus dihentikan. KPK harus menghentikan Kemdikbud untuk melaksanakan pembayaran tunjangan profesi itu. Hah, mengapa begitu?


Tapi begitulah berita salah satu televisi. Menurut berita-berita yang disampaikan, apa yang dilakukan Pemerintah cq Kemdikbud itu adalah politisasi tunjangan porofesi. Tidak lain dan tidak bukan, maksudnya hanyalah untuk pencitraan. Targetnya adalah agar para guru besok mencoblos partai Pemerintah. Itu artinya presiden sudah melakukan politisasi tunjangan profesi itu.

Sekurang-kurangnya penggiat ICW yang mengatakan kalau keputusan untuk membayarkan tunjangan profesi guru bersamaan dengan hari pencoblosan adalah sebagai bagian pencitraan Pemerintah. Mengapa harus bersamaan dengan hari pencoblosan? Mengapa tidak kemarin-kemarin atau nanti setelah Pemilu saja? Haha, ini benar-benar berita hangat menjelang pencoblosan beosak.

Versi Pemerintah, pembayaran itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemilu. Kata M. Nuh, Mendikbud RI di televisi yang sama bahwa jadwal tanggal 9 s.d. 16 itu adalah jadwal yang sudah menjadi kebiasaan Mendikbud untuk membayar tunjangan. Selama ini juga begitu, kata M. Nuh.

M. Nuh juga mengatakan kalau besok itu tidak akan bisa juga para guru mencairkan uangnya. Katanya, besok bank-bank di Tanah Air akan libur. Jadi, tidak akan bisa juga mencairkan uangnya. Sesimpel itukah argumen Mendikbud atas kecurigaan masyarakatr atas kebijakan membayar tunjangan profesi bersamaan dengan tranggal Pemilu?

Bagi guru sesungguhnya tidak penting, apakah dibayar pas bersamaan dengan Pemilu atau tidak. Para guru yang menjadi patokannya, adalah jika memang sudah waktunya untuk dibayar, ya bayar saja. Mau pas Pemilu atau tidak, itu tidak penting. Namanya juga hak, ya hak saja. Guru tidak akan bisa dan tidak akan mau dipolitisasi dengan cara-cara kotor seperti itu.

Lagi pula, para guru juga tidak akan tergoda untuk memilih salah satu partai hanya karena dia menerima haknya. Tunjangan profesi itu adalah hak guru sesuai ketentuan. Maka tidak akan ada gunanya jika Pemerintah berharap para guru akan dapat disogok untuk memilih salah satu partai dengan pencairan uang yang memang hak guru itu.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...