Selasa, 17 April 2012

Hukum Rimba dalam UN, Perlukah?


HARI Senin (16/04/12) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 telah dilaksanakan. Peserta didik di jenjang SLTA bertarung memperebutkan kelulusan. Dan rasa galau-geram yang tak juga padam adalah masih diragukannya akuntabuilitas dan kredibilitas pelaksanaan UN. Tulisan ini mencoba sedikit mengulas.
DI AWAL kebijakan Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang semula bernama EBTA (Evaluasai Belajar Tahap Akhir) di tahun pelajaran 1985/ 1986 sebagai dasar kelulusan peserta didik kelas akhir diberlakukan, akuntabilitas dan kredibiltas pelaksanan ujian itu dikatakan cukup tinggi. Tidak terdengar kecurangan ujian yang dilakukan oleh peserta didik (siswa) maupun pendidik (guru) seperti kelaziman dalam UN (Ujian Nasional) beberapa tahun belakangan.

Malah jika dirunut jauh ke masa-masa sebelumnya lagi, konon kelulusan itu benar-benar atas perjuangan berat secara individu peserta. Tidak ada bantuan dari manapun. Makanya kelulusan seseorang dari satuan pendidikan benar-benar sebuah kebanggaan karena harus dilalui dengan perjuangan yang berat itu. Peserta didik mesti belajar bersungguh-sungguh dan penuh semangat. Tidak ada kata ‘lulus’ kecuali atas usaha sendiri. Yang belum lulus, sudah terbiasa menerima dan akan berjuang lagi pada kesempatan lainnya.
Pelan dan meyakinkan, dari waktu ke waktu proses ‘ujian akhir’ tidak lagi steril dari kata ‘curang’ alias mencontek. Entah dari mana virus ini datang. Namun yang pasti dia kian berkembang. Dari semula hanya kreatifitas peserta didik sendiri untuk mencontek kerja teman, sampai akhirnya melibatkan guru dan Kepala Sekolah menyuburkan kecurangan.

Beberapa kali diberitakan ada guru yang ‘diam-diam’ menyelinap’ masuk ke ruang ujian untuk menuliskan kunci jawaban di papan tulis untuk dicontek peserta. Ada guru yang membuatkan kunci jawaban di kertas untuk dikirimkan ke ruang ujian. Lalu peserta saling berbagi kunci jawaban yang dibuatkan guru. Dan banyak lagi bentuk keterlibatan guru dalam mencurangi ujian keramat itu.

Di berita lainnya terdengar pula seorang Kepala Sekolah terpaksa berurusan dengan polisi karena ketahuan mengeluarkan soal yang berlebel SANGAT RAHASIA itu sebelum waktunya. Lalu soal itu diserahkan ke guru yang memang sudah ditunjuk oleh sang Kepala Sekolah untuk menjawab terlebih dahulu sebelum waktu ujian sampai. Kunci jawaban dari guru itu nanti akan diedarkan dalam ruangan ujian. Jadi, kecurangan UN tidak hanya inisiatif peserta didik tapi sudah berjangkit ke pendidik (guru dan kepala sekolah).

Dalam perjalan waktu, muncullah pro kontra pelaksanaan UN sejak beberapa tahun ini. Yang tidak setuju UN menggunakan argumen perbedaan yang masih sangat mencolok antara satu sekolah di satu tempat –misalnya di perkotaan– dengan sekolah di tempat lain. Perbedaan sarana prasarana, guru dan fasilitas lainnya menjadi dasar penolakan UN secara merata di seluruh Tanah Air. Padahal argumen ini bisa jadi pembalut ketakutan tak lulus saja.

Tapi yang setuju tetap memandang perlu UN dilaksanakan. Bagaimana mutu bisa ditingkatkan jika tidak ada ukuran tertentu yang baku dalam penilaian. Itu dasar pikiran yang dikedepankan. Sambil berbenah, UN harus tetap dilaksanakan. Bahkan MK (Mahkamah Konstitusi) pun tidak sampai melarang UN walaupun itulah permintaan dari yang anti UN. Keputusan setengah hati MK itu pun menjadi penguat bagi yang pro untuk tetap melaksanakan UN.

Persoalan pokok dari pelaksanaan UN yang belum akuntabel dan kredibel sesungguhnya adalah sikap dan keseriusan bangsa ini untuk menjadikan UN sebagai cara evaluasi kompetensi yang jujur yang belum juga terwujud. Banyak usaha dari pemerintah (Kemdikbud) agar UN berjalan dengan jujur. Dari membuat ketentuan dan peraturan –oleh Kemdikbud dan BNSP– sampai ke membuat deklarasi ‘UN Jujur’ di beberapa daerah oleh Mendikbud. Deklarasi UN Jujur adalah himbauan yang baru dilaksanakan tahun 2012 ini. Intinya Pemerintah ingin mengubah cara pandang dari sekedar lulus UN dengan ‘cara apa jua’ kepada kelulusan dengan UN Jujur dan berprestasi.

Ketentuan dan mekanisme UN pada tahun 2012 ini juga sudah sangat ketat dalam teori. Beberapa kali sosialisasi UN oleh Dinas Pendidikan untuk menjelaskan bagaimana ketatnya pelaksanaan UN pada tahun ini. Dari paket soal yang tetap dibuat 5 (lima) macam di setiap ruang sampai ke pembuatan sticker khusus sebagai pengganti lak selama ini untuk menyimpan LJUN. Dengan sticker khas ini panitia/ sekolah tidak bisa lagi membuka ulang ampelop LJUN yang sudah dibungkus rapi dari ruang ujian.

Selain itu, pengawas yang selama ini cenderung ditentukan sekolah sendiri akan beralih ke pengawas yang benar-benar akan ditentukan oleh pihak Perguruan Tinggi. Selama ini Perguruan Tinggi juga dianggap belum efektif menjadi pengawas UN. Diduga masih banyak pengawas ikut mencurangi UN yang diawasinya.

Pertanyaan yang tersisa: jika tidak juga bisa terlaksana UN Jujur, apakah model ‘hukum rimba’ perlu diterapkan? Seperti melarang pengendara yang tak mempan dengan rambu-rambu lalu-lintas untuk memperlambat kenderaannya, maka dibuatlah polisi tidur, misalnya. Atau seperti melarang penumpang KA yang tak bisa dicegah untuk naik ke atas atap, lalu dibuat kawat bertenaga listrik atau bola-bola penghalang. Untuk melarang kenderaan dengan ketinggian tertentu, dibuat saja besi penghalang. Atau mungkin contoh-contoh lain yang perinsipnya seperti penerapan ‘hukum rimba?

Haruskah pelaksanaan UN pun menerapkan model hukum rimba, misalnya dengan membuat model soal berbeda untuk setiap siswa dalam satu ruang? Atau menerapkan sistem tempat ujian yang tidak memungkinkan komunikasi antara satu peserta dengan peserta lainnya? Hah, memang kalau ingin UN yang benar-benar kredibel dan akuntabel, untuk modal karakter yang ada saat ini, harus ada terobosan dalam pelaksanaannya. Yang jelas, keberadaan polisi dan pengawas independen selama ini juga tidak terlalu berpengaruh besar untuk membuat ujian jujur tanpa kecurangan. Tampaknya harus ada cara lain. Atau karakter bangsa ini yang pertama harus dibenahi terlebih dahulu?***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...