Selasa, 18 Januari 2011

Menuju Kejujuran Sekolah

UJIAN Nasional (UN) Tahun Pelajaran (TP) 2010/ 2011 yang akan dilaksanakan medio April 2011 nanti akan mengalami sedikit perubahan persyaratan kelulusan dibandingkan dengan UN tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memutuskan akan menggunakan nilai-nilai rapor dan nilai ujian sekolah disamping hasil UN itu sendiri sebagai dasar kelulusan.


Jika sampai tahun lalu kelulusan peserta didik lebih ditentukan oleh hasil UN --walaupun secara teori ada sebenarnya komponen lain yang menjadi syarat kelulusan-- yang hanya beberapa Mata Pelajaran (MP) saja namun untuk TP 2010/ 2011 ada perubahan. Untuk kelulusan tahun ini kembali diberlakukan gabungan nilai-nilai ujian di sekolah (nilai rapor dan nilai US) dan nilai UN. Peserta didik dapat tertolong jika nilai-nilai yang dicapai di sekolah lebih tinggi dari pada --biasanya-- UN yang selalu tidak bisa lebih tinggi.

Tentu saja kebijakan ini dapat memunculkan berbagai penafsiran dan berbagai kemungkinan respon sekolah. Pihak sekolah yang selama ini menjadikan momok pelaksanaan UN dengan berbagai perangkat petunjuuk teknis dan prosedur sulit yang menjadi standar pelaksanaan, memandang kebijakan ini sebagai kesempatan merekayasa nilai peserta didik agar kelak kelulusan sekolah berpersentase tinggi. Tapi bagi sekolah yang tidak berprilaku curang kebijakan apapun tidak menjadi persoalan. Malah dapat dianggap kesempatan baik untuk lebih jujur dalam penentuan kelulusan.

Sudah menjadi kelaziman sekolah bahwa nilai-nilai yang diperoleh peserta didik sebagaimana dicantumkan dalam buku laporan pendidikan (buku rapor) jauh lebih objektif perolehannya dibandingkan hasil perolehan ketika UN. Padahal secara prosedural, pelaksanaan UN jauh lebih ketat dibandingkan ujian-ujian sekolah.

Bahkan nilai rapor pada semester ganjil (gazal)terkadang diperoleh peserta didik dengan amat susah-payah karena rata-rata guru begitu ketat dan pelit dalam memberi nilai. Alasan yang dikemukakan guru adalah bahwa nilai semester ganjil adalah peringatan bagi peserta didik untuk lebih berhati-hati menghadapi semester genap. Semester genap juga disebut sebagai semester kenaikan kelas. Dan guru biasanya sedikit lebih lembut dan tidak terlalu kaku dalam memberi nilai.

Dari sikap itu maka tidak aneh bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam rapor dipandang lebih objektif dan memiliki nilai-nilai kejujuran yang sedikit lebih tinggi dibandingkan nilai yang diperoleh waktu pelaksanaan UN. Padahal pelaksanaan UN begitu banyak perangkat aturan dan begitu melibatkan orang dari pada sekedar ujian sekolah yang hanya melibatkan guru. Tapi nilai-nilai dirapor dipastikan jauh lebih bernilai objektif.

Berbanding terbalik dengan sikap guru (termasuk Kepala Sekolah dan orang tua siswa) pada saat menghadapi pelaksanaan UN. UN tidak jarang menyatukan sikap berbagai komponen sekolah untuk hanya mengarah kepada target kelulusan dalam UN. Kriteria kelulusan yang telah ditetapkan pemerintah, oleh BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan)sebagai pelaksana UN secara tegas tidak boleh ditawar dalam menentukan kelulusan. Maka terjadilah kecurangan secara sistematis oleh berbagai komponen sekolah dengan target bersama: kelulusan siswa.

Kini kelulusan kembali menggunakan model gabungan antara nilai perolehan sekolah dengan nilai UN. Oleh pemerintah sudah ditetapkan bahwa 60% persen persyaratan kelulusan diambil dari UN sementara yang 40% lagi dari ujian sekolah dan nilai rapor. Nilai rapor sendiri diambilkan dari gabungan nilai semester I-V (SLTP) dan semester III-V (SMA/ MA). Rerata nilai sekolah dan UN yang sama atau lebih tinggi dari 5.50 dan tidak satupun MP yang mendapat nilai di bawah 4.00 akan menjadi syarat kelulusan bagi setiap siswa.

Ikutan dari keadaan seperti itu tentu saja bahwa pihak sekolah akan memandang bahwa nilai-nilai sekolah juga perlu diperhatikan karena akan menjadi sebagian penentu kelulusan. Kini tidak boleh hanya sekedar mempersiapkan peserta didik untuk meraih nilai UN saja. Nilai UN hanya sebgian dari kebutuhan kelulusan.

Tentu saja tidak tertutup kemungkinan akan timbul sikap berlebihan sekolah yang menjurus ke sikap keliru. Sikap keliru? Jika sekolah berpikir bahwa sekolah juga mempunyai kesempatan penentuan kelulusan dari nilai-nilai sekolah yang nanti akan digabungkan dengan nilai UN maka pihak sekolah juga akan berpikir bagaimana menaikkan (baca: merekeyasa) nilai-nilai rapor dan nilai sekolah lainnya yang akan menjadi persyaratan kelulusan tersebut.

Sikap subjektif ini sesungguhnyan yang mestinya diwaspadai agar UN tidak menjadi sia-sia dan mubazir. Dengan sikap subjektifitas seperti itu lalu terjadi berbagai kecurangan yang ujung-ujungnya peserta didik malas belajar. Yang terjadi berikutnya adalah peserta didik yang tetap tidak memiliki ilmu dan keterampilan apapun. Itulah UN yang sia-sia.

Di pihak lain, tujuan pendidikan untuk membentuk peserta didik yang jujur, terampil dan berwawasan ilmu pengetahuan hanya akan tercapai jika pelaksanaan UN berjalan sesuai ketentuan dan peraturan. Dengan proses ujian yang jujur pula akan didapatkan nilai-nilai yang jujur juga. Jadi, kebijakan ketentuan kelulusan ini sejatinya mengarahkan sekolah ke jalan kejujuran, khususnya dalam pelaksanaan ujian (UN) itu sendiri. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...