Rabu, 12 Januari 2011

Pendidikan Tergadai

SETUJU tak setuju, carut-marut penegakan hukum hari ini –setiap hari memenuhi berita media masa– tidak terlepas dari hasil kerja masa lalu. Yang ditanam tempo hari, itulah yang dituai saat ini. Tentu saja gesekan dan pengaruh kelilingnya, sedikit banyak juga ada.

Buat yang bergelut di pendidikan, rasa berdosa dan menduga carut-marut itu pasti tidak lepas juga dari hasil pendidikan masa lalu, tentulah tidak berlebihan. Walaupun di sekolah tidak diajarkan bagaimana cara melanggar hukum dan peraturan, tapi pelanggaran hukum itu sendiri tidak jarang terjadi di sekolah. Pembiaran pelanggaran hukum itulah yang pasti terasa sebagai sebuah dosa bagi yang bergelut di bidang pendidikan sehingga ‘lampu merah penegakan hukum’ saat ini sudah menyala.

Sedari Sekolah Dasar –bahkan biasa dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan atau TK (Taman Kanak-kanak)– hingga ke Perguruan Tinggi tidak mudah dan tidak pernah berhasil menciptakan dan menerapkan ‘nol persen pelanggaran’ di lembaga pendidikan. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya oleh peserta didik tapi juga oleh pendidik dan tenaga kependidikan bahkan oleh pengelola dan penanggung jawab pendidikan. Baik dilakukan secara berjamaah (keseluruhan) maupun oleh kelompok kecil atau individual.

Pelanggaran oleh peserta didik tidak sekedar melanggar tata tertib atau peraturan yang berlaku di sekolah seumpama datang dan pergi sekolah tidak tepat waktu, pakaian yang tidak seragam, merokok di sekolah, melalaikan tugas dan melawan guru, akan tetapi juga melanggar norma dan etika pembelajaran yang jujur dan bertanggung jawab. Dalam ujian. misalnya suka mencontek hasil kerja teman. Dan dalam bergaul sering merusak persahabatan. Ah, tentu masih banyak lagi pelanggaran lainnya kalau mau diulas yang dilakukan siswa.

Pelanggaran oleh guru, tidak kurang pula. Bukan saja menyia-nyiakan tanggung jawab dan fungsi-fungsi keguruan akan tetapi juga melalaikan integritas sebagai guru yang digugu danh ditiru. Tanggung jawab sebagai agen pembelajaran yang menuntut guru mampu mengubah watak dan karakter peserta didik ke arah tujuan pendidikan itu sendiri, susahnya guru sendiri belum berhasil mengubah dirinya. Pola tanggung jawab yang lebih karena tekanan eksternal dari pada tekanan internal diri sendiri adalah bukti betapa integritas dan tanggung jawab guru masih rendah.

Jika peserta didik dalam ujian masih melakukan pelanggaran perinsip-perinsip ujian yang akuntabel, justeru ada guru yang ikut terlibat dalam perusakan perinsip itu. Bukan saja gurtu –saat berposisi sebagai pengawas ujian, misalnya– tidak melaksanakan tugas kepengawasan dengan baik karena membiarkan peserta ujian saling mencontek, celakanya malah ada guru yang ikut membantu menunjukkan jawaban ujian. Sungguh ironis.

Pelanggaran-pelanggaran hukum itu bisa berbagai tingkat dan berbagai jenis. Sekali lagi pelakunya pun hampir oleh semua komponen pendidikian itu sendiri. Sedihnya, sikap terhadap fakta pelanggaran hukum di isntitusi pendidikan ini mulai menganggap itu adalah hal biasa yang tidak harus diperlmasalahkan. Maka jadilah pembiaran pelanggaran hukum secara terus-menerus dan dalam masa yang sangat lama.

Konsekuensi dari hilangnya perasaan bersalah terhadap aneka pelanggaran hukum yang dilakukan di institusi pendidikan adalah hilangnya pula perasaan bersalah kelak di kemudian hari bilamana produk pendidikan seperti ini mulai hidup dan melakoni kehidupan di luar innstitusi pendidikan. Hidup sebenarnya yang akan dijalankan sebagai buah pendidikan yang dikelola secara salah jelaslah hidup yang akan penuh kesalahan juga. Itulah kebiasaan pelanggaran hukum.

Maka carut-marut pelanggaran hukum hari ini, yang mulai mengkhawatirkan banyak pihak, itu pada dasarnya merupakan hasil kerja yang dilakukan sebelumnya. Pendidikan yang tujuan intinya adalah meluruskan sikap manusia agar berjalan di atas rel aturan yang benar, dewasa ini otomatis memiliki utang besar akibat dahsyatnya pelanggaran hukum yang secara terbuka berlaku saat ini. Bahkan tidak sekdar utang sederhana, dapat disebut pendidikan ini sedang tergadai untuk secepatnya meluruskan jalannya.

Saatnya semua lembaga pendidikan bersama semua komponen pendidikan bersatu langkah untuk melunaskan utang besar ini. Jika tidak, utang kian besar dan sikap pesimistis seolah tinggal menunggu hancurnya bangunan besar yang bernama Indonesia. Semoga itu tidak terjadi. Dan sambil bersama kompak melawan pelanggaran hukum yang begitu sistematis diperankan para mafia hukum saat ini, mari pula membenahi institusi pendidikan untuk berjalan sesuai ketentuan. Semoga.

Tulisan ini sudah diinput di blog Kompasiana. Selamat membaca.

2 komentar:

  1. iya pak . betul .
    memang tak sedikit peserta didik melakukan kesalahan-kesalahan yang menurut saya masih dalam kewajaran, karena ya namanya juga peserta didik, kalau mereka salah, ya harus diatur oleh pendidik bagaimana supaya tidak salah. tapi kadang pendidik jaman skrg udh cukup byk yg buta dengan tugas mulia mereka sesungguhnya.
    benar juga yg bpk blg, kadang pendidik yg harusnya penjadi pengawas ketika ujian, mestinya menjalankan tugasnya, eh ini malah menghalalkan peserta didik utk mencontek.
    klo begini terus,
    indonesia 10-20 tahun lagi bisa bahaya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itulah yang kita takutkan, sekian tahun ke depan negara kita nanti akan diisi oleh manusia-manusia yang salah didik. Tentu gurunya yang bertanggung jawab.

      Hapus

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...