Sepakat
usulkan ke Bupati, Bolehkan Solat Berjamaah di Masjid
BERTEMPAT di Ruang Rapat Cempaka Putih, Lantai 3
Kantor Bupati Karimun, hari ini, Rabu, 27 Mei 2020 saya mengikuti Rapat
Terbatas . Rapat antara perwakilan Pemerintah Kabupaten yang diwakili oleh
Wabup (Wakil Bupati) Karimun dan jajarannya dengan para Ketua Ormas Islam
Kabupaten Karimun serta para
Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas)
Kabupaten Karimun. Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim
yang sekaligus sebagai perwakilan Pemerintah dan yang mengundang peserta rapat
ini. Wapup didampingi oleh Asisten I, Pak Muhammad Tang, Kepala Kantor Kementerian
Agama (Kakankemenag) Kabupaten Karimun, H. Zamzuri, serta Kepala Dinas
Kesehatan (Kadinkes), Pak Rahmadi.
Saya jelaskan juga di sini bahwa hadir juga
mendampingi Wabup adalah Kabag Kesra, Iwan Dinovri, Kabag Humas Kominfo, Didi
dan beberapa dari unsur Pemerintah Kabupaten Karimun, terutama dari staf di Bag
Kesra Setda Kabupaten Karimun. Sementara undangan peserta rapat antara lain,
Ketua MUI, yang diwakili Ketua I, H. M. Rasyid Nur, Ketua Muhammadiyah, H.
Bustami Datuk Rajo Marah, Ketua PMKK, Nurbit Siman, Ketua Kemakmuran Masjid
Agung Kabupaten Karimun, H. Zulfan Batubara. Selain itu hadir juga, H. Wahab Sinambela
dari unsur ulama dan beberapa orang Toga dan Tomas lainnya.
Rapat yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, itu
khusus membahas surat Gubernur Kepri bernomor 56/ SET-GTC19/V/2020 tanggal 26
Mei 2020 perihal Protokol Pelaksanaan Ibadah di Msjid pada fase New Normal.
Surat yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Kepri selaku Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten/ Kota, itu berisi 7 (tujuh) item
panduan ibadah di Provinsi Kepri. Salah satu item menjelaskan bahwa Pemerintah
memperkenankan pengurus masjid untuk melaksanakan solat berjamaah di masjid,
meskipun Pemerintah pada perinsipnya tetap berharap agar melaksanakan solat
berjamaah tetap di rumah bagi daerah
yang termasuk kategori zona merah dan kuning.
Karena adanya klausul itu, dan setelah melalui
pembahasan yang cukup lama oleh peserta rapat maka peserta rapat sepakat untuk
mengusulkan kepada Pemerintah (Bupati) Kabupaten Karimun untuk membolehkan
masyarakat berjamaah di masjid dengan syarat menggunakan protokoler kesehatan
yang sudah ditentukan Pemerintah. Kesepakatan juga didasarkan atas laporan
Kadis Kesehatan yang menjelaskan bahwa di Kabupaten Karimun treand PDP, ODP dan
OTG semakin menurun bahkan sudah mendekati nol.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan nantinya
Bupati Karimun akan mengubah bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya. Seperti
sudah diketahui masyarakat bahwa Surat Edaran Bupati itu tidak membolehkan masyarakat
untuk berjamaah di masjid agar tidak terpapar virus corona. Surat Edaran itu
sejak dikeluarkan akhir Maret lalu dan telah diperbaiki di akhir April
(menjelang Idulfitri) telah menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagai
masyarakat tidak mau mematuhi SE itu dengan alasan Kabupaten Karimun sudah
dalam keadaan baik. Sementara sebagian lagi menganggap itu sudah benar dan
bersedia mematuhinya. Dengan keputusan Rapat Terbatas ini diharapkan dalam
waktu satu-dua hari ini sudah ada Surat Edaran Bupati yang meneruskan surat gubernur
Kepri tentang Panduan Ibadah yang baru, yang membolehkan masyaakat kembali
berjamaah di masjid. Begitu juga umat agama lainnya, bisa melaksanakan
ibadahnya di rumah ibadah masingj-masing.
Sebagai salah seorang yang ikut dalam rapat ini,
ada rasa bangga tersendiri di hati saya karena selama ini ramai masyrakat yang
memandang para pengurus MUI tidak pro kepada rakyat. Sebagian masyarakat
menganggap para pengurus MUI Kabupaten hanya bersuara sekadar mengiyakan
keinginan Pemerintah. Padahal yang dilaksanakan selama ini adalah tuntunan
agama (syariah).***
alhamdulillah bisa sholat berjamaah lagi di masjid
BalasHapusYa, Om Jay. Sudah dua bulan tidak jumaatan. Insyaallah mulai Jumat ini sudah bisa dengan protoikoler kesehatan.
BalasHapus