Sabtu, 16 Mei 2020

Menerima SE Bupati dengan Ikhlas dan Sepenuh Hati

TIDAKLAH mudah bagi siapapun, khususnya masyrakat Kabupaten Karimun menerima Surat Edaran (SE) Bupati Karimun yang terbaru ini. Lain harapan, lain pula kenyataan. Begitulah perasaan sebagian masyarakat atas keluarnya SE Bupati Karimun Nomor 450/ SET-COVID-19/ V/ 07/ 2020 tertanggal 16 Mei 2020 tentang "Hasil Rapat Evaluasi Penetapan Pelaksanaan Ibadah
Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H Dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Rumah/ Sarana Ibadah di Kabupaten Karimun" yang beredar hari Sabtu (16/ 05/ 2020) ini.

Awalnya sebagian masyarakat berpikir dan berharap bahwa rapat hari Selasa (12/05/2020) lalu itu akan mengubah esensi SE Bupati yang selama ini beredar. SE yang berlaku sejak Maret lalu itu pada intinya tidak membolehkan masyarakat berkumpul atau berkerumun dalam jumlah yang banyak. Termasuk yang tidak dibolehkan adalah melaksaakan solat berjamaah di Masjid/ musolla dan atau melaksanakan ibadah di gereja dan rumah ibadah lainnya. Terutama umat Islam terpecah dua menyikapi SE Bupati itu. Terbukti, walaupun tidak dibenarkan melaksanakan solat berjamaah di Masjid --seperti Jumatan atau solat Lima Waktu-- ternyata tetap saja sebagai masjid atau musolla melaksanakannya.

Dan selama Ramadhan, bahkan bertambah banyak jumlah masjid/ musolla yang melaksanakan solat berjamaah seperti solat tarawih. Itulah sebabnya Bupati mengundang para pejabat utama (FKPD) Kabupaten dan pejabat setingkat Kepala Dinas / kepala Bagian di kantor Bupati untuk mengevaluasi SE itu. Hadir juga waktu itu para Ketua Ormas Islam tingkat Kabupaten seperti Ketua MUI, FKUB, PMKK, IPHI, NU, Muhammadiyah, dll untuk ikut memberikan sumbang-saran. Dua orang ulama juga dihadirkan untuk memberikan pendapat.
Rapat Pengurus MUI Kabupaten untuk Memberi Rekomendasi ke Pemda

Di satu sisi, rapat itulah yang dianggap masyrakat akan mencabut SE Bupati yang tidak membolehkan solat berjamaah di Masjid atau Musolla. Dan di sisi lain ternyata hasil akhir yang disepakati rapat itu adalah bahwa Kabupaten Karimun belum aman dan belum dianggap bisa terkendali dalam hal covid-19. Artinya, SE Bupati itu belum bisa dicabut.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, turun pula Fatwa MUI (Pusat) tentang Panduan Sholat Idul Fitri 1441 yang oleh masyarakat dianggap bahwa MUI Pusat sudah membolehkan solat berjamaah di Masjid atau di Tanah Lapang untuk Idul Fitri. Dalam hari yang juga ada Tausiah MUI Provinsi Kepri yang sesungguhnya berisi esensi yang kurang lebih sama dengan edaran sebelumnya. Tapi, sekali lagi masyrakat juga salah memahami Tausiah ini. Harapan masyrakat untuk dapat ke masjid semakin memuncak.

Setelah keluarnya SE Gubernur bernomor 37/ SET-GTC19/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 yang berisi penegasan Pemerintah Provinsi yang sebagian isi adalah tentang status daerah se-Provinsi, dan Kabupaten Karimun dinyatakan sebagai daerah dengan zona kuning maka sedikit barulah masyaakat memahmi keadaan daerah ini. Dan keluarnya SE Bupati Karimun yang terbaru itu diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dengan hati yang ikhlas dan sepenuh hati.

Meskipun tidaklah mudah menerima isi SE itu, sebagai masyrakat yang patuh kepada 'umaro' atau Pemerintah Kabupaten kiranya masyarakat dapat menerimanya dengan baik. Harus percaya bahwa tujuan Pemerintah mengeluarkan SE ini semata untuk keselamatan masyarakat.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Ramadan, Puasakah Aku?

Sudah kutahan tidak makan seharian Sudah kutahan pula tidak minum seharian Lama, sangat lama Sedari imsak hingga ke tennggelam surya ...