Kamis, 06 Februari 2014

Bukan di Kertas Tapi di Kelas

SEKOLAH-sekolah kembali mendapat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten di awal tahun ini. Kepala Sekolah diminta untuk mengusulkan para guru yang sudah memiliki sertifikat sebagai guru profesional ke Dinas Pendidikan agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya. Dengan syarat-syarat yang sudah disampaikan, Kepala Sekolah diingatkan untuk segera mengirimkan berkas itu paling lambat pada akhir Feburari ini.

Ada beberapa berkas yang wajib dilampirkan oleh setiap guru yang akan diusulkan Kepala Sekolah. Selain fotokopy sertifikat sebagai guru profesional yang dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan juga harus melampirkan fotokopy ijazah/ akta IV, SK pertama dan SK terakhir, SK Kenaikan Gaji Berkala, NUPTK, NRG, Surat Keterangan Mengajar minimal 24 jam dilengkapi SK Mengajar, buku bank dan seabrek syarat lainnya lagi. Semua berkas itu menjadi dasar oleh Pemerintah untuk membuktikan bahwa guru bersangkutan adalah guru profesional. Dan dengan itu layak untuk mendapatkan tunjangan sebesar gaji yang sudah diterima per bulannya. Guru bersangkutan dianggap sudah profesional.

Komitmen Pemerintah untuk membayar tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sudah sangat lama ditunggu-tunggu. Bermulanya kebijakan penetapan guru profesional ini sejak tahun 2007 lalu memang menjadi tonggak penting dalam usaha meningkatkan kesejahteraan guru. Pelan-pelan imej guru sebagai profesi 'buangan' mulai berubah menjadi profesi bergengsi dan menjadi buruan. Meskipun belum kelihatan pengaruh pemberian tunjangan profesi guru dalam kinerja guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, namun keinginan guru untuk mendapatkan sertifikat profesi sebagai bukti guru profesional semakin tinggi. Berbagai cara terkadang ditempuh untuk mendapatkan selembar kertas yang bernama sertifikat profesi itu. Dan dengan sertifikat itu seorang guru berhak disebut sebagai guru profesional.

Pertanyaannya, apakah profesionalisme guru dapat diukur hanya dengan sertifikat serta seabrek syarat yang harus dipenuhi guru dalam rangka mendapatkan tunjangan profesi itu? Jawabnya tentu tidak. Segala yang tertulis di kertas itu baru sebatas tanda dan bukti di atas kertas belaka. Sesungguhnya ukuran dan bukti profesionalisme seorang guru itu ada di dalam ruangan kelas atau ruangan pembelajran lainnya.

Ukuran seorang guru itu sudah profesional atau belum tentu saja akan ditentukan ketika guru melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pendidik yang profesional di kelas. Dapatkah guru mengelola pembelajaran dengan baik untuk melahirkan anak-anak yang kreatif dan inovatif serta menguasai materi yang diberikan guru? Itulah kunci untuk mengukur profesionalisme seorang guru. Guru profesional bukanlah di kertas tapi di kelas (baca: dalam mengelola pembelajaran).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...