Jumat, 06 Desember 2013

Kompaknya Cikgu, Pekaknya Pemerintah


BERITA sebuah media online Kamis (05/ 12) semalam melaporkan bahwa di Banyuwangi sebanyak 4000-an guru berdemo untuk memperjuangkan hak 600-an guru Pendidikan Agama yang sudah satu setengah tahun tidak menerima tunjangan profesinya. Pemerintah setempat belum mencairkan hak atas pengabdian para cikgu (guru) ini.

Di satu sisi berita itu menggambarkan betapa kompaknya para cikgu di kabupaten ini. Dengan wadah PGRI (Peersatuan Guru Republik Indonesia) yang mereka naungi, organisasi ini tegas menyebut bahwa demo yang mereka lakukan di depan gedung DPRD dan Kantor Kemenag itu adalah bentuk solidaritas mereka kepada sesama cikgu. Mereka tidak ingin menikmati sendiri uang sertifikasi sementara sahabat-sahabat lain dikebiri. Apapun alasan Pemerintah setempat, nyatanya para guru agama itu menderita batinnya karena menunggu yang tidak pasti.

"Kami PGRI Kabupaten Banyuwangi menyampaikan aspirasi dan dukungan untuk guru Agama yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi mereka sejak tahun 2012 hingga tahun -2013 atau selama 18 bulan," ucap Husin Matamin, ketua PGRI setempat yang mengoordinir demo damai itu. ( http://www.tribunnews.com) . Tampak begitu jelas apa tuntutan organisasi dengan ribuan anggota itu.

Buat pembaca berita itu, hal yang menarik tentu saja bukan hanya kekompakan para guru yang dibina oleh dua lembaga (Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten) itu. PGRI memang tidak mengenal blog dan kasta. Tidak ada PGRI Kemdikbud (Dinas Pendidikan) dan atau PGRI Kemenag. PGRI hanya satu di republik ini. Dan pengurus di Banyuwangi membuktikan kalau mereka tidak hanya memperjuangkan guru di sekolah umum saja. Guru-guru di sekolah agam juga. Tapi yang juga menarik adalah, bagaimana bisa 18 bulan berturut-turut para guru itu tidak menerima hak-haknya. Baru saja kebijakan pemberian tunjangan profesi dimulai dan belum juga menjangkau semua guru di Tanah Air yang luas ini. Mengapa harus sudah ada kendala buat mereka? Apakah Pemerintah tidak peka (sensitif) selama hampir dua tahun itu?

Jika tidak peka, tentu saja masyarakat akan menuduhnya Pemerintah memang pekak alias budeg alias tuli. Mungkin kesalahan tidak pada pemerintah karena bisa saja tidak/ belum dibayar itu disebabkan oleh kesalahan di pihak guru sendiri. Biasanya, bisa disebabkan oleh kekurangan 24 jam mengajar minimal bagi guru yang sudah bersertifikat. Bisa juga disebabkan oleh jam pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan kualifikasi sertifikat yang dimiliki. Dan mungkin masih banyak kemungkinan kesalahan di pihak guru. Tapi apakah kesalahan itu semata disebabkan kesalahan guru? Apakah memang karena guru tidak mau mengajar sehingga tidak layak dibayar?

Inilah sesungguhnya yang harus didengar dan duiperhatikan Pemerintah menyikapi demo itu. Kebijakan pemberian tunjangan  profesi adalah keniscayaan yang tidak dapat diganggu-gugat. Itu adalah perintah undang-udang. Maka Pemerintah tidak boleh pura-pura tidak mengerti dengan problema guru di lapangan. Guru pasti mau melaksanakan tugas dan bayarlah hak-hak itu. (Selamat menutup tahun 2013 dan akan menyongsong tahun lainnya, 2014)***
Seperti sudah dipublish di:  http://edukasi.kompasiana.com/2013/12/06/kompaknya-cikgu-pekaknya-pemerintah-614129.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...