Jumat, 26 April 2013

Perpisahan yang Salah Kaprah, Tanggung Jawab Siapa?


PASCA Ujian Nasional (UN) lazimnya ada satu kegiatan yang sepertinya sudah menjadi kegiatan rutin yang wajib di setiap sekolah. Wajib dilaksanakan oleh sekolah terutama oleh para peserta didik kelas akhir yang baru saja menuntaskan ujian akhir di satuan pendidikannya. Itulah acara perpisahan atau disebut juga acara 'pelepasan' siswa kelas akhir. Benarkah acara perpisahan itu wajib? Dan apakah sudah benar pelaksanaannya?

Semalam (Kamis, 25/ 04/ 13) adalah acara perpisahan siswa kelas XII di sekolah tempat saya mengabdi, SMA Negeri 3 Karimun. Pada jam dan hari yang sama juga diadakan acara yang sama oleh SMA Negeri 4 Karimun di tempat yang berbeda, tentunya. Dan mungkin ada belasan atau ratusan sekolah mengadakannya di tempat lainnya di Tanah Air ini. Tiba-tiba saja saya teringat kembali memori acara yang sama di salah satu sekolah lainnya, di kabupaten ini juga setahun yang lalu. Kebetulan saya ikut (diundang) dalam acara itu. Acara itu sangat berkesan dalam pikiran saya karena ada yang salah menurut pendapat saya.


Ingatan yang kembali muncul di benak saya itu adalah acara perpisahan yang sepertinya lebih tepat sebagai acara 'hura-hura siswa kelas tiga' yang merasa sudah terlepas dari beban berat yang bernama UN itu. Karena UN adalah satu tahap ujian yang telah membuat beban berat di badan dan di pikiran peserta didik maka mereka sepertinya mencari pelampiasan emosi pasca ujian berat itu. Selain momen pengumuman kelulusan yang mereka aplikasikan dengan coret-coretan pakaian, acara pelepasan alias perpisahan ternyata juga mereka jadikan kesempatan untuk meluahkan perasaan yang tertekan. Ini tentu saja menjadi salah kaprah jadinya. Perpisahan tidak harus menjadi ajang hura-hura pelampiasan perasaan.

Saya melihat waktu itu, kebanyakan para siswa di sekolah itu menjadikan acara perpisahan yang seharusnya khidmat dan sakral menjadi acara tempat bersenang-ria yang cenderung melupakan makna sebenarnya dari kegiatan acara perpisahan itu sendiri. Acara perpisahan seharusnya adalah kegiatan yang memperkokoh hubunbgan komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua yang sudah terjalin selama tiga atau enam tahunan. Di bawah koordinasi pengurus komite sekolah selama tiga tahun para orang tua siswa kelas IX (SLTP), kelas XII (SLTA) atau bahkan koordinasi enam tahunan untuk siswakelas VI (SD) telah terjalin dengan baik.

Pada acara perpisahan ini biasanya akan disampaikan review komunikasi tiga-enam tahunan itu. Inilah pertemuan terakhir secara resmi antara pihak sekolah dengan orang tua yang telah berjalan dengan baik selama ini. Biasanya pihak sekolah kembali akan mengulas secara ringkas kemajuan dan kendala yang dihadapi sekolah. Sementara perwakilan orang tua biasanya menyampaikan rasa terima kasih atas telah dididik dan dibimbingnya putra-putri mereka.

Bagi para peserta didik yang akan pergi (meninggalkan sekolah karena sudah lulus dan akan pergi melanjutkan study di tempat lain) juga akan menggunakan kesempatan ini sebagai penyampai rasa terima kasih secara resmi di hadapan orang tua dan guru-gurunya. Jika ada pihak Dianas Pendidikan atau pejabat lain yang ikut hadir (diundang) mereka juga akan berkesempatan memberi sambutan dan wejangan. Jadi, acaranya sebenarnya begitu akan khidmat dan sakralnya. Di acara salam-salaman bahkan akan ada tangisan haru antara anak-anak yang akan pergi dengan para guru yang akan mereka tinggalkan. Di situlah puncak haru hubungan emosional antara guru dan peserta didik.

Maka ketika ada tradisi peserta didik yang menjadikan acara perpisahan sebagai acara pelepasan rasa tertekan gara-gara ujian, di sinilah salah kaprah akan timbul. Bayangkan jika dalam acara perpisahan ada peserta didik (siswa yang akan pergi) berjoget-ria dan berjingkrak-jingkrak dengan hentakan irama music saat acara hiburan, apakah kekhidmatan acara perpisahan masih ada? Ini sangat tidak baik karena sebenarnya acara perpisahan bukan acara hiburan. Kalaupun ada bagian hiburannya, seyogyanya hiburan itu juga disesuaikan dengan nuansa acara yang seharusnya lebih mengharukan dari pada menggembirakan.

Salah kaprah ini kemungkinannya ada banyak terjadi di banyak sekolah. Tentu saja kesalahan ini tidak terjadi karena kesalahan sepenuhnya pada peserta didik atau panitia acara. Sekolah sebagai penyelenggara adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Maka kepada para guru atau panitia pelaksana perpisahan sudah seharusnya memperhatikan masalah ini. Jika ada indikasi kesalahan setting acara disebabkan panitia atau sekolah, maka tentu saja Kepala Sekolahn yang wajib mengawasinya. Kepala Sekolah jangan membiarkannya. Tapi jika kesalahan itu hanya ada pada tataran siswa saja maka panitia atau guru harus meluruskannya. Kebiasaan buruk sebagian siswa yang cenderung larut oleh riang-gembira yang berlebihan pada saat acara perpisahan hendaklah diubah. Itu harusnya menjadi tanggung jawab semua, termasuk anak itu sendiri.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Catatan Kunjungan FKUB Batam di FKUB Karimun

BEBERAPA hari menjelang rencana kedatangannya ke Kabupaten Karimun salah seorang pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Batam me...