BERITA di media --serambinews.com-- ini dan –boleh
jadi-- ada juga di beberapa media lainnya, pastilah berita tidak mengenakkan
bagi aparat Pemerintah bahkan bagi kita semua. Dengan judul berita,
"Awas! Pemerintah Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif Bekerja,"
berita itu serasa berlebihan. Memang benar, peringatan itu
patut menjadi perhatian kita karena bernada rada keras. Walaupun sesungguhnya maksud peringatan, itu lebih kepada ASN atau PNS namun bagi siapa saja yang mempunyai profesi tertentu dan bekerja untuk kehidupannya, terasa berita itu tidak menyamankan.
patut menjadi perhatian kita karena bernada rada keras. Walaupun sesungguhnya maksud peringatan, itu lebih kepada ASN atau PNS namun bagi siapa saja yang mempunyai profesi tertentu dan bekerja untuk kehidupannya, terasa berita itu tidak menyamankan.
"Pemerintah menegaskan akan memberhentikan
aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS yang tidak produktif selama menerapkan
bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus corona atau
Covid-19, jika produktif." Itu bahasa di berita itu yang saya kutip utuh.
Ini masalahnya. .Benar , dalam ketentuannya ada aturan tentang hak dan wewenang
Pemerintah untuk memecat atau memberhentikan itu. Misalnya, Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang
mengatur mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( PNS). "PNS yang
penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi
administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," itu kandungan Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.
Ada juga aturan pemberhentian ASN yang ditulis
pada Pasal 87. Sementara dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan
dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas
usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Itu benar adanya. Tentu saja peraturan itu dibuat
sedemikian rupa sebagai rambu-rambu bagi aparat yang terikat di damalnya.
Pertanyaan kita, akankah setega itu Pemerintah memberlakukan dengan alasan
tidak produktif sementara keadaan saat ini adalah keadaan yang pasti akan mengurangi
tingkat produktivitas seseorang? Bukankah pendemic covid-19 menjadi salah satu
kendala untuk produktivitas kerja tersebut?
Menpan RB benar mengeluarkan statemen begitu
untuk memacu motivasi aparat dalam bekerja. Seperti dikatakannya pada media
yang sama, "Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini
secara bermartabat." Tak lain maksudnya adalah, jika harus memberhentikan
seorang aparat Pemerintah, tentu saja dengan alasan yang bermartabat. Tidak sekadar
emosi belaka.
Sesungguhnya bagi guru, apalagi bagi teman-teman
guru yang menghuni komunitas ini, akan mampu selalu menghasilkan sesuatu yang
terbaik untuk anak-anak dan masyarakat secara umum. Apalgi jika tradisi
menghasilkan karya tulis sudah menajdi bagian kehidupan sehari-hari, maka
produktivitas kerja sebagai guru juga akan mampu dibuktikan. Corona memang
menajdi kendala untuk menunaikan tugas sebagaimana biasanya. Tapi ada fakta
lain, selain kendala yang membuat guru merasa susah melaksanakan tugas, justeru
ada juga guru yang malah semakin kreatif selama adanya covid-19. Dimanakah kita?
Semoga menjadi guru yang tetap produktif meskipun ada covid.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar