Rabu, 24 Juni 2020

Tak Produktif Kena Semprit


BERITA di media --serambinews.com-- ini dan –boleh jadi-- ada juga di beberapa media lainnya, pastilah berita tidak mengenakkan bagi aparat Pemerintah bahkan bagi kita semua. Dengan judul berita,  "Awas! Pemerintah Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif Bekerja," berita itu serasa berlebihan. Memang benar, peringatan itu
patut menjadi perhatian kita karena bernada rada keras. Walaupun sesungguhnya maksud peringatan, itu lebih kepada ASN atau PNS namun bagi siapa saja yang mempunyai profesi tertentu dan bekerja untuk kehidupannya, terasa berita itu tidak menyamankan.
"Pemerintah menegaskan akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS yang tidak produktif selama menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, jika produktif." Itu bahasa di berita itu yang saya kutip utuh. Ini masalahnya. .Benar , dalam ketentuannya ada aturan tentang hak dan wewenang Pemerintah untuk memecat atau memberhentikan itu. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( PNS). "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," itu kandungan Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.
Ada juga aturan pemberhentian ASN yang ditulis pada Pasal 87. Sementara dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Itu benar adanya. Tentu saja peraturan itu dibuat sedemikian rupa sebagai rambu-rambu bagi aparat yang terikat di damalnya. Pertanyaan kita, akankah setega itu Pemerintah memberlakukan dengan alasan tidak produktif sementara keadaan saat ini adalah keadaan yang pasti akan mengurangi tingkat produktivitas seseorang? Bukankah pendemic covid-19 menjadi salah satu kendala untuk produktivitas kerja tersebut?
Menpan RB benar mengeluarkan statemen begitu untuk memacu motivasi aparat dalam bekerja. Seperti dikatakannya pada media yang sama, "Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat." Tak lain maksudnya adalah, jika harus memberhentikan seorang aparat Pemerintah, tentu saja dengan alasan yang bermartabat. Tidak sekadar emosi belaka.
Sesungguhnya bagi guru, apalagi bagi teman-teman guru yang menghuni komunitas ini, akan mampu selalu menghasilkan sesuatu yang terbaik untuk anak-anak dan masyarakat secara umum. Apalgi jika tradisi menghasilkan karya tulis sudah menajdi bagian kehidupan sehari-hari, maka produktivitas kerja sebagai guru juga akan mampu dibuktikan. Corona memang menajdi kendala untuk menunaikan tugas sebagaimana biasanya. Tapi ada fakta lain, selain kendala yang membuat guru merasa susah melaksanakan tugas, justeru ada juga guru yang malah semakin kreatif selama adanya covid-19. Dimanakah kita? Semoga menjadi guru yang tetap produktif meskipun ada covid.***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

MUI Laksanakan Lomba Pidato Antar SLTA

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun melalui Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, Kamis (10/10/2024) melaksanakan kegiatan Lomba Pid...