TERNYATA kini eksistensi guru tidak lagi
cukup dengan aktivitas dan kreativitas mengajar saja. Selama ini, segala hal
yang berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar dengan semua hal ikutannya
sudah cukup menyita waktu guru, dan itu pula yang selalu disematkan ke guru
sebagai bukti eksistensi guru.
Sepertinya itu sudah cukup. Itu pula yang
membuat waktu guru tersita banyak. Ditambah kesibukan di rumah dan atau di
masyarakat, maka kesibukan seorang guru sudah berlebih untuk membuat bukti
keberadaannya alias eksistensinya itu. Eksistensi guru sudah sangat jelas dari
aneka kesibukannya sebagai guru dan tugas-tugas ekstra lainnya itu.
Tapi dengan beberapa ketentuan dan
peraturan yang dibuat Pemerintah (Kemdikbud) saat ini eksistensi guru juga akan
ditentukan oleh beberapa kesibukan lain seumpama memahami dan mengaplikasikan
IT yang bersintuhan langsung dengan status keguruannya. Salah satu, sebutlah
pentingnya semua guru mengisi atau memperbaharui data-data keguruannya yang ada
di sistem data online Kemdikbud. Jika dulu data-data guru lebih berbasis kertas,
dewasa ini data-data itu justeru hampir menyeluruh dalam bentuk data base di
komputerisasi Pemerintah.
Tegasnya, kemahiran ber-IT itu sudah
sesuatu yang tak dapat ditolak oleh guru jika eksistensinya ingin dijaga. Dulu,
para guru masih bisa mengelak IT atau meminta orang lain mengurus berbagai
urusannya yang berkaitan dengan komputerisasi dan atau IT. Kini sudah tidak
bisa lagi. Secara pribadi setiap guru wajib memahami dan mampu mrpraktikkan
kemampuan IT-nya. Sekurang-kurangnya untuk kepentingan pribadinya sebagai
guru.
Bukan hanya menyiapkan dokumentasi
pembelajaran yang menggunakan komputer, atau mencari bahan ajar, misalnya yang
memerlukan IT namun hampir semua keperluan guru sudah bersintuhan dengan IT.
Yang kini justeru lebih harus menjadi perhatian guru lagi adalah bahwa
eksistensi keguruan atau kepegawaiannya sendiri juga akan ditentukan oleh
kemauan dan kemampuan ber-IT.
Sebutlah untuk syarat update data pribadi guru, misalnya, kepada
setiap guru diwajibkan membuka situs (website) tertentu untuk terus-menerus
memastikan data pribadinya sudah benar dan sesuai dengan yang ditentukan
peraturan. Untuk memperbaharui data itu, misalnya setiap guru dan pegawai di
sekolah harus mengakses situs http://www.infogtk.com/yang di dalamnya ada
berbagai informasi yang wajib diketahui dan ditindaklanjuti guru. Dan masih ada
beberapa situs lain yang juga berhubungan dengan kepentingan seorang guru
sebagai PNS atau non PNS.
Kini, bahkan ada kebijakan baru yang juga
harus diketahui guru, yaitu perlunya guru membuktikan eksistensinya dalam wadah
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Saat ini, oleh Pemerintah, setiap guru
wajib ikut dan terdaftar sebagai peserta komunitas guru di tempatnya
masing-masing. MGMP yang selama ini tidak terlalu dihiraukan oleh semua guru,
kini menjadi satu-satunya komunitas guru yang akan menentukan eksistensi guru.
MGMP tidak lagi sekadar wadah pertemuan
untuk membahas kepentingan seorang guru secara profesional. MGMP kini justeru
menjadi penentu apakah seorang guru akan dapat mengakses berbagai situs yang
sudah diwajibkan untuk diakses dan ditindaklanjuti itu. Penanggung jawab dan
atau ketua MGMP berperan penting untuk memastikan seorang guru sudah tergabung
dalam komunitas MGMP. Jika belum, maka guru tersebut tidak akan diberi
kesempatan mengembangkan dirinya di MGMP sekaligus tidak akan dapat membuka
situs-situs yang sudah ditentukan memang harus dibuka.
Jadi, MGMP kini benar-benar menjadi
penentu eksistensi seorang guru. Dan dalam usaha mengembangkan keprofesionalan
berkelanjutan itu, dari wadah MGMP pula guru itu akan bergerak. Tidak bisa lagi
seorang guru mengacuh-abaikan keberadaan wadah ini. ***
Tulisan yang sama di:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar