Alasan izin yang dikeluarkan untuk Kecamatan Kundur adalah karena kecamatan yang berada di Pulau Kundur, itu status zona covidnya sudah berubah jadi zona hijau, dari yang sebelumnya masih zona kuning. Beberapa kecamatan lain di pulau yang sama dan sekitarnya sudah lebih dulu diizinkan untuk membuka sekolah. Seperti Kecamatan Kuba (Kundur Barat), Kuta (Kundur Utara) di pulau yang sama sudah lebih awal diizinkan unuk belajar tatap muka.
Informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Riza Kurniati menjelaskan, saat ini ada tujuh Kecamatan yang sudah zona hijau dan diizinkan belajar muka di kabupaten ini. Termasuk salah satunya adalah Kecamatan Kundur, sehingga diberikan izin menggelar belajar tatap muka mengingat statusnya yang sudah berubah. Hal itu disampaikan Ibu Reza kepada pencari berita di Kabupaten Karimun beberapa hari yang lalu.
Tegasnya, “Kundur sudah zona hijau. Dalam hal ini kami juga terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. Sehingga ketika terjadi perubahan zona, yakni dari kuning jadi zona hijau, maka semua sekolah di kecamatan yang telah diizinkan belajar tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan.” Tentang protokoler kesehatan adalah keadaan normal baru yang diterapkan Pemerintah Daerah sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Sebaliknya, untuk kecamatan yang masih zona kuning hingga orange, masih belum dapat diberikan izin menggelar belajar tatap muka. Harus pula diketahui bahwa penetapan zona hijau oleh Tim Gugus Covid-19 tidak langsung serta merta Pemerintah memberikan izin belajar tatap muka, melainkan dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Ini mekanisme yang baku. Setelah diumumkan zoba hijau, selanjutnya diadakan peninjauan.
Bu Reza memberikan contoh, seperti di Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Karimun sesungguhnya saat ini sudah berubah jadi zona hijau, tapi masih menunggu hasil tinjauan yang dilakukan oleh tim yang ditugaskan untuk itu. Ada prosedur yang harus dilakukan sebelum izin belajar tatap muka dikeluarkan.
Seperti sudah diketahui, meskipun dua kecamatan --Karimun dan Meral Barat-- tersebut sudah zona hijau, namun sekolah di wilayah Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Karimun belum diberikan izin untuk menggelar belajar tatap muka. Karena masih dilakukan peninjauan. Kedua kecamatan ini berada di pulau yang sama, Pulau Karimun.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun yang tinggal empat pasien saja yang positif covid, maka sesungguhnya masyarakat (siswa dan orang tua) berharap kiranya Pemda Karimun segera menetapkan seluruh sekolah di Kabupaten Berazam ini dibuka kembali. Orang tua, emak dan ayah, sesungguhnya sudah tidak sabar ingin anak-anaknya kembali ke sekolah. Dengan segala kesulitan yang dirasakan selama BDR, orang tua benar-benar berharap kepada pemegang kebijakan untuk mengizinkan anak-anak mereka kembali ke sekolah. Bagaimanapun di sekolah dengan guru-guru yang profesional, tentu saja menjadi harapan orang tua untuk kembali dapat terlaksana sebagaimana dulunya sebelum covid.
Mari kita menanti kebijakan
Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah di tempat kita untuk segera mengabulkan
keinginan ayah-emak untuk anaknya kembali bisa ke sekolah. Sambil berusaha
terus menerapkan protokoler kesehatan, mari juga kita berdoa kiranya virus ini
segera dimusnahkan Allah dari bumi kita, Indonesia, termasuk Kabupaten
Karimun.***
alhamdulillah Pak Haji semoga Covid 19 ini berakhir.
BalasHapusuntuk Kota Jambi mulai PTM tanggal 1 maret 2021. dengan jam belajar 3 Jam Tampa istirahat termasuk 15 menit acara berjemur. kalau cuaca memungkinkan. salam sehat dari jambi
Alhamdulillah, Pak. Bersyukur kita karena di Jambi ternyata sudah ada keputusannya. Semoga orang tua dan siswanya senang dan menyambut keputusan ini dengan antusias.
Hapus