Minggu, 03 November 2013

Tentang Uang Komite: Masyarakat Harus Dicerahkan

POLEMIK boleh-tidaknya orang tua siswa (peserta didik) memberikan sumbangan tetap ke sekolah sebagai bentuk partisipasi masyarakat kepada sekolah, telah menimbulkan pro-kontra di antara beberapa Kepala Sekolah SLTA, khususnya di Kabaupaten Karimun. Di satu sisi ada sekolah yang berpandangan uang komite tidak perlu lagi sementara di satu sisi lagi ada sekolah berpandangan sebaliknya. Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan seharusnya meluruskan kesalahpahaman ini agar masyarakat juga tercerahkan.

Bermula dari dikucurkannya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh Pemerintah Pusat --melalui APBN-- sejak awal Tahun Pelajaran 2013- 2014 lalu, diikuti oleh kebijakan beberapa Kepala Sekolah secara sepihak memberhentikan iyuran/ uang komite bagi siswanya akhirnya masyarakat beranggapan seolah-olah uang BOS adalah pengganti uang komite. Artinya masyarakat (orang tua/ wali siswa) menyimpulkan bahwa mulai saat itu anak-anak mereka tidak lagi perlu membayar uang sekolah (uang komite) seperti yang selama ini mereka lakukan. Kesimpulan itu juga dikaitkan dengan fakta bahwa di SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) miliki pemerintahn (Negeri) memang sudah tidak ada lagi yang namanya uang sekolah atau uang komite sejak diberikannya dana BOS beberapa tahun lalu.

Sesungguhnya, jika diperhatikan penggunaan dana BOS yang dijelaskan dalam Juknis (Petunjuk Teknis) yang dikeluarkan Kemdikbud bahwa dari 9 item penggunaan dana BOS itu jelas sekali perbedaan antara penggunaan dana BOS dengan penggunaan uang komite (dulu bernama uang BP3/ Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan). Kalau dana BOS dipergunakan untuk operasional non personal maka dana komite dapat juga dipergunakan untuk tunjangan operasional personal seperti penambahan penghasilan (honor) guru dan pegawai disamping untuk berbagai kegiatan yang tidak/ belum memadai dananya dari dana rutin.

Ada beberapa pokok pikiran yang semestinya dipahami oleh masyarakat berkenaan dana BOS di SLTA (SMA/ MA/ SMK) yang mulai dikucurkan terhitung Juli 2013 itu. Untuk saat ini Pemerintah sudah mengcurkan untuk enam bulan (Juli- Desember 2013) dengan menghitung siswa kelas XI dan XII. Sementara untuk kelas X masih menunggu data akurat dari sekolah. Pertama; mengingat penggunaan dana BOS sama sekali berbeda dengan penggunaan uang komite maka seharusnya orang tua tidak serta-merta memberhentikan iyuran komite yang sudah dianggarkan untuk satu tahun anggaran itu setelah dana BOS dikucurkan ke sekolah. Jika ini terjadi, tentu akan menyulitkan sekolah dalam melaksanakan program-program yang sudah dibuat.

Sebagai contoh, jika uang komite dapat dipakai sebagai uang tambahan kesejahteraan guru dan pegawai (termasuk guru dan pegawai honorer) tapi dana BOS sama sekali tidak boleh dipergunakan untuk honor (tunjangan) guru dan pegawai, termasuk guru dan pegawai honorer. Jika iyuran komite diberhentikan maka berarti para guru/ pegawai honorer itu tidak akan bisa dibayar lagi oleh sekolah honornya. Apakah mereka akan mau mengajar (bekerja) tanpa honor? Padahal mereka sangat dibutuhkan sekolah karena mereka belum bisa digantikan oleh guru/ pegawai negeri yang ada. Pemerintah juga belum bisa memberikan pengganti tenaga honorer yang sudah ada.

Bagi pegawai negeri sendiri, penambahan bantuan (honor) dari orang tua itu, meskipun tidak terlalu besar namun mereka sangat merasa terbantu oleh uang honor itu. Di sisi lain, keikutsertaan orang tua/ wali dalam menggalang dana untuk kebutuhan sekolah sebenarnya ini merupakan bentuk kerja sama antara sekolah dengan masyarakat yang memang digalakkan. Inilah bentuk partisipasi langsung orang tua siswa kepda sekolah. Undang-undang Sisdiknas sendiri bahkan tidak kurang dari 5 pasal memberikan ruang untuk partisipasi masyarakat ini. Artinya ada dasar hukum yang menjadi landasan untuk keikutsertaan masyarakat dalam penggalangan dana sekolah yang memang belum terpenuhi sepenuhnya oleh Pemerintah.

Bahwa ada kecenderungan masyarakat agar sekolah secara keseluruhan digratiskan, itu tidaklah salah. Inilah yang perlu diluruskan. Masyarakat harus diberi pencerahan bahwa untuk saat ini pemerintah sebenarnya belum mampu menggratiskan pendidikan kepada rakyatnya. Walaupun Undang-undang Dasar 1945 sudah mengamanahkan agar anggaran pendidikan itu ditetap minimal 20 persen dari APBN, terbukti sampai hari ini masih begitu banyak problem kekurangan sarana prasarana dan fasilitas lainnya yang belum mampu diatasi Pemerintah.

Di banyak daerah bahkan masih banyak sekolah yang harus belajar pagi dan sore dikarenakan RKB (Ruang Kelas Belajar) yang masih kurang. Banyak pula gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai karena sudah sangat tua dimakan usia. Dan jika diperiksa berbagai fasilitas yang diperlukan peserta didik di semua sekolah di Indonesia, betapa membuat hati kita sangat terenyuh khususnya sekolah-sekolah yang jauh dari ibu kota. Begitu masih banyaknya problem yang berkaitan dengan anggaran. Artinya, pemerintah memang belum mampu membiayai pendidikan masyarakat secara keseluruhan dengan gratis. Idealnya, sekolah memang grastis dan orang tua (masyarkat) cukup membayar pajak saja. Tidak perlu ikut membayar uang sekolah. Masalahnya pemerintah memang belum bisa. Penghasilan negara belum sampai ke tahap seperti itu.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat yang memang diberi ruang oleh undang-undang untuk ikut terlibat langsung dalam pembiayaan sekolah tidak harus diberhentikan hanya karena pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk dana BOS. Kepala sekolah juga tidak perlu 'sok hebat' dengan seolah-olah ikut menggratiskan uang sekolah dengan membuat ketentuan sendiri. Undang-undang tentu saja lebih tinggi derajatnya hukumnya dari pada peraturan Kepala Sekolah atau peraturan Komite Sekolah.

Justeru dalam keadaan seperti ini masyarakat harus dicerahkan dengan informasi yang benar. Masyarkat tidak harus diinabobokan dengan istilah 'sekolah gratis' sementara sekolah dengan berbagai dalih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, malah masih tetap meminta sumbangan. Dan uang-uang itu malah tidak jelas pertanggungjawabannya. Alangkah lebih baik, pastisipasi orang tua ini terus digalakkan (termasuk di SD dan SMP) dengan syarat uang-uang itu diaudit dengan baik. Kepala Sekolah tidak boleh menggunakan sesukia hati. Orang tua benar-benar dilibatkan dengan aktif dan pengurus Komite Sekolah tidak sekedar menjadi bember Kepala Sekolah.***

4 komentar:

  1. yg penting adalah komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua supaya tdk terjadi kesalahpahaman

    BalasHapus
  2. Benar sekali. Komunikasi itu penting.

    BalasHapus
  3. Maaf sebelumx,saya ingin taxakan. Baru2 ini di SD kemanakan saya sekolah komite ,guru dan orang tua murid telah melangsungkan rapat membahas pembangunan mushallah sekolah.dan hasilx setiap murid diwajibkan membayar Rp 50.000/bulan. Yg saya mau taxakan apakah ini termasuk sumbangan ataukah pungutan ? Bukankah sumbangan itu suka rela dan tidak diwajibkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sahabat Acos, terima kasih. Menurut saya itu, tetap sumbangan jika sebelum keputusannya diberikan dulu kebebasan berbicara untuk memutuskan bentuk, cara dan volumenya. Jika rapat menyetujui dalam bentuk uang, besarnya juga disepakati, membayarnya juga bebas sesuai kesepakatan (rapat) maka tetaplah dia itu sumbangan. Sumbangan memang tidak dipaksanakan (rutin) tapi boleh dibicarakan untuk kesepakatan.

      Hapus

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Pertemuan Bulanan IPHI Edisi November, Lancar

PERTEMUAN Bulanan IPHI (Ikatakan Persaudaaraan Haji Indonesia) Kabupaten Karimun edisi November 2024, Ahad (10/11/2024) berjalan lancar. Dih...