Minggu, 02 Oktober 2016

Dari Workshop BOS: Hindarkan 3 Ini

SELAMA tiga hari (28, 29 dan 30 September 2016) bertempat di Meeting Room Hotel Maximillian, Karimun telah dilangsungkan Workshop Penatausahaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016. Kegiatann yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun diikuti oleh 25 orang Kepala Sekolah SMA/ SMK (Negeri- Swasta) se-Kabupaten Karimun.

Tujuan diadakannya kegiatan yang mendatangkan nara sumber dari Direktorat Pembinaan SMA, Kemdikbud RI dan dari Inspektorat Daerah Karimun, itu antara lain, 1) Untuk meningkatkan pemahaman para Kepala Sekolah tentang peran BOS kaitannya dengan rintisan program wajib belajar 12 tahun; 2) Untuk memberi pemahaman kepada para Kepala Sekolah tentang teknis pengelolaan BOS agar terwujud layanan pendidikan yang bermutu; dan 3) Untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran setelah mendapatkan kucuran BOS. Penjelasan itu tertera dalam Panduan Pelaksanaan Workshop BOS ini.

Banyak informasi yang disampaikan oleh nara sumber kepada para peserta dalam kegiatan yang intinya hanya dua hari itu. Khusus nara sumber dari Jakarta, Pak Ir. Supriatna secara teknis memberikan penjelasan bagaimana mengelola dan menatausahakan dana BOS di sekolah. Bendahara yang sudah ditunjuk sekolah jangan sampai keliru dalam membuat laporan atau dokumentasi kegiatan BOS. "Inilah tanggung jawab Bapak/ Ibu sebagai Kepala Sekolah," katanya ketika memberikan materi pokok ini.

Persoalan yang timbul dan sampai melibatkan aparat hukum ternyata --seperti penjelasan Pak Supriatna-- tidaklah semata karena menyalahgunakan uang BOS saja. Korupsi atau manipulasi yang berakibat tuduhan melakukan pelanggaran hukum, ternyata banyak terjadi karena Kepala Sekolah tidak benar dalam membuat pelaporan keuangan BOS. Besar atau sedikitnya jumlah dana tidak menjadi kunci karena kesalahan membukukan itulah yang menjadi masalah.

Untuk itu dia mengingatkan agar sekolah benar-benar memahami Juknis (Petunjuk Teknis) Penggunaan Dana BOS yang sudah disampaikan ke sekolah. "Dari 15 item (untuk SMA) atau 17 item (untuk SMK) yang ada di buku Juknis, jadikanlah itu sebagai acuan dalam penggunaan uang," katanya menegaskan. Lebih jauh dia menerangkan bahwa sekolah juga harus memahami perioritas jika uang itu belum mampu mengakomodasi semua item yang ada. "Besar-kecilnya peruntukan juga sekolah yang menentukan," katanya lagi. Itulah yang dia wanti-wanti kepada Kepala Sekolah agar penatausahaan dana BOS ini berjalan sesuai ketentuan.

Di bagian penutup yang panjang dan luas dari materi yang disampaikannya, Pak Supriatna kembali menekankan agar tiga hal yang akan menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana BOS jangan sampai dilakukan. "Hindari tiga hal ini," katanya. Ketiga hal yang dimaksudnya adalah, 1) Berbelanja/ membeli barang di atas harga satandar (harga rata-rata); 2) Berbelanja /membeli barang-barang yang dikategorikan sebagai aset; dan 3) Berbelanja/ mengeluarkan uang untuk pembayaran yang bersifat personal. Ketiga pengeluaran ini akan menjadi persoalan oleh pengawas, nantinya.

Semoga saja kegiatan ini bermanfaat dan para Kepala Sekolah dapat melaksanakan penatausahaan uang BOS di sekolah masing-masing dengan baik. Dengan itu pula diharapkan para Kepala Sekolah tidak sampai berurusan dengan aparat hukum dikarenakan tidak taat pada ketentuan yang sudah ditetapkan. Amiin.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Merasa tak Diawasi

Tersebab tak merasa diawasi Aku bisa melakukan apapun yang aku kehendaki Merasa tak ada yang melihat gerak-gerik Aku melakukan apa saj...