Jumat, 27 Juni 2014

Tunjangan Profesi dan Absensi Guru

Pembelajaran di salah satu kelas
DINAS Pendidikan mengirimkan semacam edaran (permintaan) ke sekolah-sekolah, agar para guru penerima tunjangan proifesi yang ada di sekolah untuk melaporkan bukti kehadirannya dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Para Kepala Sekolah diingatkan untuk membuat laporan guru tersebut sebagai persyaratan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya.

Dengan pengumuman itu setiap guru membuat laporan yang ditandatangani Kepala Sekolah berupa, 1) Pernyataan Melaksanakan Tugas; 2) Bukti Absensi; dan 3) Catatan Batas Pelajaran yang kesemuanya dimasukkan ke dalam map bertulang. Selain point pertama yang langsung dibuat para guru, point dua dan tiga cukup berupa fotokopy absensi dan batas pelajaran saja.

Pada surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (PMT) ada data jumlah jam mengajar per bulan (selama satu semester) dengan merincinya per minggu dan keterangan tidak melaksanakan tugas karena alasan tertentu (sakit, izin pelatihan dll) selain data nama, NIP, Tempat Tugas dan Mata Pelajaran yang diampu. Di situ harus juga dijelaskan keterangan tugas tambahan yang dihitung sebagai pengganti (equevalen) jam mengajar untuk mencukupkan minimal 24 jam pelajaran seperti sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pengelola Labor dll.

Foto kopy absensi dan buku batas pelajaran adalah sebagai bukti bahwa guru benar-benar hadir setiap hari dan melaksanakan tugas pembelajarannya sebagaimana tercantum pada buku batas. Tentu saja, jika sekolah tidak menyediakan buku batas di setiap kelas, akan sulit membuktikan bahwa guru benar-benar melaksanakan tugasnya. Atau jika guru tidak/ lupa mengisi buku batas maka data itu tidak akan ada. Dalam keadaan seperti ini, bisa saja sekolah akhirnya merekayasa data-data yang diminta pihak Dinas Pendidikan.

Rekayasa akan terjadi karena sekolah memaksa sesuatu yang tidak ada menjadi ada. Jika buku batas tidak ada dan atau guru tidak mengisinya maka ketika data itu diperlukan, tentu saja akan dibuatlah seolah-olah ada. Buku batas yang tadinya tidak pernah ada lalu buru-buru dibuat sekolah untuk difotokopi para guru. Atau jika pun ada tapi tidak pernah diisi selama ini, maka akan diisilah seadanya untuk keperluan yang sama. Tentu saja ini tidak baik dan menjadi bukti bahwa sekolah atau para guru tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan benar.

Di luar bukti kelalaian sekolah dan atau guru yang sejatinya memang harus direformasi, sesungguhnya kebijakan mengumpulkan data-data yang dikaitkan dengan pembayaran tunjangan profesi guru juga dapat mendatangkan perasaan gundah dan jengkel para guru. Bagi guru-guru yang sudah sepenuh hati bekerja, sudah juga hadir dan bekerja sesuai ketentuan yang ada, kebijakan ini boleh jadi dianganggap sebagai kebijakan yang mengada-ada. Tugas mengumpulkan dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini seharusnya cukup dilakukan oleh sekolah saja. Tidak perlu membebani guru secara perorangan.

Kebiajakan membuat laporan pekerjaan yang dikaitkan dengan tunjangan profesi ini memang mengharuskan setiap guru untuk mengurusnya sendiri. Tidak cukup menyiapkan berkas-berkas itu saja di sekolah tapi berkas itu harus pula diantarkan sendiri ke Dinas Pendidikan Kabupaten. Guru wajib datang langsung karena setelah berkas itu dianggap valid, setiap guru wajib pula menandatangani amprah bukti pembayaran tunjangan profesi yang uangnya sudah ditranfer ke rekening masing-masing. Bukti panandatanganan amprah itulah konon yang akan dipakai Dinas Pendidikan untuk menyalurkan tunjangan triwulan berikutnya.

Repotnya kebijakan ini, karena pihak Dinas Pendidikan tidak mengirimkan amprah itu ke sekolah-sekolah yang jaraknya sangat jauh dari kantor. Sebagai kabupaten dengan ratusan pulau kebijakan seperti ini tidaklah bijak khususnya bagi guru-guru yang berada di luar pulau. Bayangkan setiap guru yang mengajar nun jauh di pulau-pulau di luar kota kabupaten, harus datang ke kantor hanya untuk menandatangani amparah bukti pembayaran tunjangan profesi. Dan jika guru harus meninggalkan sekolah, itu artinya dia tidak dapat menunaikan tugasnya. Artinya guru tetap saja akan meninggalkan sekolah sekurang-kurangnya satu hari.

Beberapa langkah berikut perlu dipertimbangkan sebagai jalan tengah. Pertama, pastikan bahwa semua sekolah telah melaksanakan semua manajemen administrasinya dengan benar. Absensi guru, agenda mengajar guru, buku batas pelajaran, laporan bulanan, dan lain-lain sudah dilaksanakan sekolah dengan baik dan benar. Jika perlu dengan format yang standar keluaran Dinas Pendidikan sendiri. Pihak Dinas Pendidikan memonitor ini melalui pengawas satuan pendidikan yang sudah ada dan  atau monitornya melalui laporan bulanan yang harus dilaporkan sekolah. Jika semua laporan sudah ada, tidak perlu lagi guru membuat laporan secara perorangan.

Dengan fasilitas yang sudah cukup modern saat ini, pengelolaan administrasi sekolah tidaklah akan memakan waktu yang banyak. Fasilitas dan alat-alat informasi dan komunikasi akan membantu sekolah- sekolah di satu pihak dan Dinas Pendidikan di pihak lain. Semua laporan dapat dengan mudah tersampaikan. Tentu saja akurasi laporan itu tetap harus dicek dan diverifikasi ke sekolah oleh para pengawas satuan pendidikan.

Kedua, jika amprah harus ditandatangani guru --padahal uanganya sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru-- maka sebaiknya amprah itu dikirimkan ke sekolah masing-masing untuk dikumpulkan kembali ke kantor. Tugas ini tentu cukup dilaksanakan oleh sekolah tanpa harus melibatkan guru secara langsung. Tapi jika amparah itu tidak bisa dibawa-bawa atau tidak bisa dikirimkan secara terbatas ke sekolah-sekolah, maka sekolah dan atau Dinas Pendidikan harus memfasilitasi perjalanan guru dari sekolah ke kantor yang boleh jadi memerlukan biaya dan itu pun harus dilakukan di waktu libur.

Bagi guru, pekerjaan tambahan membuat laporan absensi sebagai persyaratan menerima tunjangan profesi tidaklah terlalu berat. Tidak ada guru yang akan menolaknya. Dapat dipastikan, jika ada tugas-tugas tambahan sebagai persyaratan penerimaan tunjangan profesi, sejatinya guru tidak akan keberatan. Tapi memberi kemudahan bagi guru dalam melaksanakan setiap tugas tamabahan kiranya merupakan kesajiban sekolah dan atau Dinas Pendidikan. Ayo, rekanp-rekan gru. Mari kita bekerja dengan baik demi anak-anak emas bangsa  dan daerah kita.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar

Postingan Terbaru

Merasa tak Diawasi

Tersebab tak merasa diawasi Aku bisa melakukan apapun yang aku kehendaki Merasa tak ada yang melihat gerak-gerik Aku melakukan apa saj...